|
Selasa, 24 November 2009 15:56 |
|
PJTKI di Nunukan seolah mati suri. Tidak menjanjikan lagi seiring terbitnya UU No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
GEMERLAP kehidupan PJTKI (perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia) di Nunukan semakin redup. Tidak secerah seperti dulu ketika PJTKI bergelimang dengan uang, di tengah ramainya pengurusan dokumen para TKI yang hendak bekerja di Malaysia. Jumlah PJTKI di Nunukan sendiri sekarang kurang dari 50 buah. Malah, dua puluh di antaranya sudah merumahkan karyawan karena tak mampu bayar gaji. Dan, sisanya seperti menunggu ‘bom waktu’ untuk siap-siap gulung tikar.
|
|
Selanjutnya...
|
|
|
|
|
|
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Berikutnya > Akhir >>
|
|
Halaman 1 dari 12 |