|
Aksi Penjarahan Harta Negara |
PDF |
Array Cetak Array |
E-mail |
|
Rabu, 03 Maret 2010 13:58 |
|
Taman Nasional (TN) Gunung Palung di Kayong Utara, Kalbar, tak ubahnya TNK (Taman Nasional Kutai) di Kaltim yang tak lepas dari aksi penjarahan.
KAWASAN Gunung Palung ditetapkan sebagai TN dengan SK Menhut (Menteri Kehutanan) tahun 1990. Luas arealnya kurang lebih 90.000 hektar. Wilayah TN ini meliputi dua kecamatan Sukadana dan Simpang Hilir – Kabupaten Kayong Utara, satu daerah kabupaten pemekaran dari Kabupaten Ketapang, Kalbar.
|
|
Selanjutnya...
|
|
|
Rabu, 03 Maret 2010 13:55 |
|
Dana Kompensasi Rp.280 Miliar yang kini ditunggu-tunggu pembayaran oleh Pemprov Kaltim, rencananya kalau terjadi pembayaran, dana tersebut akan dimasukkan ke APBD-P 2010.
Tawaran pihak Bumi Resources (BUMI) mengenai kesanggupan membayar kompensasi dengan cara menyicil sebanyak lima kali, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menyatakan menolak cara itu.
|
|
Selanjutnya...
|
|
Rabu, 03 Maret 2010 13:01 |
|
Bumi Resources (BUMI) memunculkan surat Awang Faroek Ishak yang diduga palsu, sebagai alasan mengapa induk PT KPC (Kaltim Prima Coal) itu tak segera membayar konpensasi Rp280 Miliar.
”Skenario apa lagi ini,” gumam Rudi Hartono, aktivis LSM Pemerhati Pembangunan Kaltim, saat bertemu dengan wartawan BONGKAR!
|
|
Selanjutnya...
|
|
Jejak Pemalsu Surat Gubernur |
PDF |
Array Cetak Array |
E-mail |
|
Rabu, 03 Maret 2010 12:48 |
|
Mencari jejak pemalsu surat Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, ibarat bola panas yang menyengat. Maklum, ini akan melibatkan orang-orang penting di bumi etam.
Setidaknya ada empat komponen kekuatan yang sedang memainkan isu ini. Pertama; Gubernur Kaltim yang konon ceritanya (dalam surat itu) mengirim surat tersebut ke ICSID (International Centre for Settlement of Investment Disputes). Ini adalah badan arbitrase internasional di Singapura yang mengurusi penyelesaian perselisihan negara dengan warga negara asing. Isi surat agar lembaga itu melanjutkan persidangan gugatan Pemerintah Provinsi Kaltim yang pernah distop.
|
|
Selanjutnya...
|
|
Rabu, 24 Februari 2010 13:05 |
|
 Diduga terlibat korupsi, dua oknum kepala dinas di Kukar ditangkap Kejaksaan. Keduanya dititipkan di Rutan Sempaja, Samarinda.
SATU lagi langkah nyata jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menguak perbuatan pidana korupsi yang disangkakan kepada oknum pejabat di provinsi ini. Kali ini, dua oknum pejabat di Kukar yang diduga melakukan tindak penyalahgunaan keuangan Negara, sehingga diringkus dan dijebloskan aparat berbaju cokelat itu ke dalam sel tahanan. Kedua oknum pejabat itu adalah Kepala Dinas Pendidikan Kukar, HM Hardi dan Kepala Dinas Kesehatan, dr H Abdurrahman.
|
|
Selanjutnya...
|
|
|
|
|
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Berikutnya > Akhir >>
|
|
Halaman 1 dari 142 |