Majalah Bongkar Edisi Web Site

Saturday
Sep 04th
Home Berita Halo Kalbar Tangisan Penambang di Batu Menangis
Tangisan Penambang di Batu Menangis PDF  Array Cetak Array  E-mail
Rabu, 21 Oktober 2009 16:46

Jajaran Polda Kalbar dan Polres Ketapang mengamankan empat tersangka penambang liar di daerah Batu Menangis, berikut menyita 82 ton timah hitam sebagai  bukti kejahatan mereka.

SEBAGIAN warga  Kabupaten Ketapang, Kalbar, mungkin  ‘menangis’  bila melihat  kerusakan lingkungan  akibat  merajalelanya aktivitas pertambangan  di daerah Batu Menangis. Persoalannya,  aktivitas pertambangan ilegal atau penambang tanpa izin  di sana seolah  terkesan los. Kurang diimbangi pengawasan  maksimal dari  instansi terkait,  termasuk penindakan  aparat penegak hukum kepada  para penambang  yang terkesan setengah hati.

Imbasnya, hari ke hari kerusakan lingkungan alam sekitar bukan  berkurang, tapi semakin tambah luas. Penambang pun makin  ‘gila-gilaan’ mengeruk perut bumi ini.   Soal lingkungan  bukan prioritas utama yang harus diperhatikan. Tak heran kalau kondisi lingkungan  di daerah Batu Menangis seakan membuat hati ini menangis. Terdapat lubang-lubang bekas galian  yang ditinggalkan para penambang,  dan membuat galian lagi di lokasi baru dan seterusnya.

Kesan itu tak terlalu mengada-ada.  Daerah Batu Menangis memang termasuk daerah aktivitas penambangan terbanyak di Kabupaten Ketapang ketimbang daerah lainnya.  Kabarnya daerah ini  memiliki  kandungan zircon yang  lebih dominan dibanding daerah lainnya.  Terlebih  permintaan pasar akan  barang tambang timah ini sangat tinggi, sehingga  tidak heran kalau Batu Menangis seolah menjadi rebutan penambang.

Benarkah daerah Batu Menangis menjadi rebutan atau bisa disebut sebagai ‘Segi Tiga Emas’? Bisa jadi begitu. Setidaknya, di sana memang ada puluhan mesin Dong Feng meraung-raung  untuk mengeruk perut bumi itu. So pasti,  kerusakan lingkungan pun tak terelakkan.  Struktur tanah yang tadinya dataran tinggi,  sekarang berubah menjadi danau buatan. Celakanya, hari ke hari jumlah para  penambang  terus  bertambah, seolah tak ada batasan atau pengawasan lagi.

Tertutup ‘debu-debu’ tambangkah mereka itu? Wallahu’alam!  Tapi, sebagian masyarakat  yang melihat dampak negatif  kegiatan penambang liar ini sangat berharap kepada aparat  kepolisian  menindak tegas para penambang ilegal. Memproses mereka sampai ke meja hijau agar tindakan pengrusakan lingkungan di sana bisa dicegah atau setidaknya bisa diminimalisir.

Benarkah aparat penegak hukum tutup mata? Tidak! Jajaran Polda Kalbar dan Polres Ketapang ternyata tak tinggal diam. Belakangan ini mereka  turun melakukan penertiban sekaligus melakukan penangkapan  terhadap  para tersangka  ilegal mining itu. Hasilnya?  Sejumlah  tersangka diamankan,  berikut  penyitaan  barang bukti yang digunakan mereka. Antara lain berupa ratusan mesin merk Dong Feng dan sejenisnya, termasuk hasil tambangnya sendiri  berupa timah hitam.

Belum ada komentar Kapolres Ketapang terkait pengobrak-abrikan kegiatan ilegal mining di Batu Menangis. Tapi, Kepala Dinas Sumberdaya Mineral (DSM) Ketapang, Eldiyanto ketika dikonfirmasi BONGKAR! membenarkan adanya penangkapan para tersangka penambangan liar.  “Setahu saya,  ada empat  orang  tersangka yang diamankan dan  masih ditahan pihak kepolisian. Dua tersangka  dibawa ke Mabes Polri,  dan 2 orang ditahan di Mapolda Kalbar,” ujar Eldiyanto.

Empat tersangka  itu diketahuinya dua dari CV Ligat Akses (LA) --  Faisal Rizal dan Hadi --  dan dua lainnya  Syahril dan H Ibun. Faisal Rizal adalah Direktur CV LA, dan Hadi sebagai Direktur Operasionalnya. “Kedua tersangka ini dianggap sebagai dalangnya penambangan liar, karena mengeluarkan surat perjanjian kerja kepada penambang lain. Padahal, izin CV LA sendiri baru selesai dan belum boleh melakukan penambangan,” ucap Eldi tanpa merinci lebih detail oknum penambang lain dimaksud.

Dua tersangka lainnya – Syahril dan H Ibun – juga ditahan.  Keduanya merupakan pemegang kuasa  SPK (surat perintah kerja) dari  PT Jova Sentral Jaya  (JSJ) untuk melakukan penambangan. Padahal, perizinan  JSJ juga baru selesai, dan tidak memiliki dasar hukum  yang jelas untuk melakukan penambangan.  Barang bukti yang disita sekitar  82 ton timah hitam  yang diketahui milik CV LA. Barang bukti  itu dijaga ketat aparat Polres Ketapang di daerah Pesaguan,  Ketapang.

Eldiyanto sendiri mengaku sangat prihatin dengan terkuaknya para tersangka ilegal mining di daerahnya. Sebab,  penambangan liar di daerah Batu Menangis yang relatif sukar dijangkau itu membuat lingkungan rusak parah. “Memang saat ini kita dapat menikmati hasil bumi ini. Tapi, kedepannya anak cucu tidak dapat lagi memanfaatkan lahan bekas pertambangan ini, karena tidak dikelola sesuai dengan pemeliharaan lingkungan hidup,” akunya seperti tak habis pikir.

Di bagian lain, ada persoalan menarik di balik pengungkapan kasus ini. Sejumlah penambang  di sana malah ramai-ramai menggelar aksi demontrasi ke Mapolres Ketapang. Mereka seolah tidak bisa menerima penangkapan dua tersangka dari CV LA yang diduga sebagai dalang ilegal mining itu.

Tapi, tuntutan massa agar dua top manajemen CV LA ini dibebaskan tetap tak menyurutkan kepolisian untuk memproses keduanya.   Pihak kepolisian  berharap agar masyarakat mendukung dilakukannya operasi penertiban pertambangan ilegal. Upaya ini dimaksudkan  agar   penegakan hukum terhadap pelanggaran UU  Pertambangan itu  dapat ditegakkan tanpapandang bulu.

Bagaimana dengan Direktur PT JSJ sendiri.  Ketika dikonfirmasi terpisah diperoleh keterangan  bahwa  keberadaan Direktur PT JSJ, Piyo,  belum diketahui. Ia diduga melarikan diri. Padahal,  direktur  JSJ  yang mengeluarkan SPK kepada tersangka Syahriol dan Ibun itu seharusnya juga diperiksa dan patut dijadikan sebagai tersangka lainnya.

Terkait soal  pemilik KP (kuasa pertambangan)  melakukan penambangan di luar areal, Eldiyanto mengaku, selama ini  pihaknya belum menemukan adanya indikasi ke arah itu. “Belum, belum ada  pemilik KP  yang  melakukan penambanagan di luar lokasi perizinan. Mereka juga tidak menampung  hasil tambang masyarakat di luar areal pertambangan yang mereka miliki,” ucapnya lagi.

Tapi, urai Eldi seakan mewanti-wanti,  bila suatu saat pemilik KP ikut menampung hasil tambang masyarakat, pihaknya akan melakukan teguran.  “Kalau teguran itu tidak juga diindahkan, kita tidak akan segan-segan mencabut perizinannya. Soal proses tindak pidananya,   kita serahkan kepada instansi yang mempunyai kewenangan, yakni kepolisian dan kejaksaan,” katanya seraya berharap  agar pertambangan tanpa izin ini  segera diakhiri karena sangat berdampak kepada kerusakan lingkungan yang berpengaruh besar terhadap seluruh asfek kehidupan. Benar juga! *parlin j sitorus

 

 

BONGKAR! Magazine on Facebook

Kutipan

 

 

 Kekuatan yang sesungguhnya tidak datang karena yang kita miliki, tetapi datang dari yang kita lakukan. (Mario Teguh)

Advs

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini246
mod_vvisit_counterbulan ini1261
mod_vvisit_counterSemua hari186365

Polling Cawali dan wawali Samarinda

Siapa pilihan Anda, calon Walikota dan Wawali Samarinda periode 2010-2015?
 

Edisi Cetak

EDISI 173: 16 Agustus 2010

Khas Kaltim





Cerita Khas Johansyah Balham

Aji Raden Serif

Selengkapnya...

 

Buku membongkar gurita cikeas

Download di sini


Cover Edisi 169














Edisi 169: 19 Juli 2010

Cover Edisi 170














Edisi 170:
26 Juli 2010

Cover Edisi 171














Edisi
171: 2 Agustus 2010

Cover Edisi 172














Edisi 172: 2 Agustus 2010

Cover Edisi 173














Edisi 173: 16 Agustus  2010