| Tangisan Penambang di Batu Menangis | Array Cetak Array |
| Rabu, 21 Oktober 2009 16:46 | |||
|
SEBAGIAN warga Kabupaten Ketapang, Kalbar, mungkin ‘menangis’ bila melihat kerusakan lingkungan akibat merajalelanya aktivitas pertambangan di daerah Batu Menangis. Persoalannya, aktivitas pertambangan ilegal atau penambang tanpa izin di sana seolah terkesan los. Kurang diimbangi pengawasan maksimal dari instansi terkait, termasuk penindakan aparat penegak hukum kepada para penambang yang terkesan setengah hati. Imbasnya, hari ke hari kerusakan lingkungan alam sekitar bukan berkurang, tapi semakin tambah luas. Penambang pun makin ‘gila-gilaan’ mengeruk perut bumi ini. Soal lingkungan bukan prioritas utama yang harus diperhatikan. Tak heran kalau kondisi lingkungan di daerah Batu Menangis seakan membuat hati ini menangis. Terdapat lubang-lubang bekas galian yang ditinggalkan para penambang, dan membuat galian lagi di lokasi baru dan seterusnya. Kesan itu tak terlalu mengada-ada. Daerah Batu Menangis memang termasuk daerah aktivitas penambangan terbanyak di Kabupaten Ketapang ketimbang daerah lainnya. Kabarnya daerah ini memiliki kandungan zircon yang lebih dominan dibanding daerah lainnya. Terlebih permintaan pasar akan barang tambang timah ini sangat tinggi, sehingga tidak heran kalau Batu Menangis seolah menjadi rebutan penambang. Benarkah daerah Batu Menangis menjadi rebutan atau bisa disebut sebagai ‘Segi Tiga Emas’? Bisa jadi begitu. Setidaknya, di sana memang ada puluhan mesin Dong Feng meraung-raung untuk mengeruk perut bumi itu. So pasti, kerusakan lingkungan pun tak terelakkan. Struktur tanah yang tadinya dataran tinggi, sekarang berubah menjadi danau buatan. Celakanya, hari ke hari jumlah para penambang terus bertambah, seolah tak ada batasan atau pengawasan lagi. Tertutup ‘debu-debu’ tambangkah mereka itu? Wallahu’alam! Tapi, sebagian masyarakat yang melihat dampak negatif kegiatan penambang liar ini sangat berharap kepada aparat kepolisian menindak tegas para penambang ilegal. Memproses mereka sampai ke meja hijau agar tindakan pengrusakan lingkungan di sana bisa dicegah atau setidaknya bisa diminimalisir. Benarkah aparat penegak hukum tutup mata? Tidak! Jajaran Polda Kalbar dan Polres Ketapang ternyata tak tinggal diam. Belakangan ini mereka turun melakukan penertiban sekaligus melakukan penangkapan terhadap para tersangka ilegal mining itu. Hasilnya? Sejumlah tersangka diamankan, berikut penyitaan barang bukti yang digunakan mereka. Antara lain berupa ratusan mesin merk Dong Feng dan sejenisnya, termasuk hasil tambangnya sendiri berupa timah hitam. Belum ada komentar Kapolres Ketapang terkait pengobrak-abrikan kegiatan ilegal mining di Batu Menangis. Tapi, Kepala Dinas Sumberdaya Mineral (DSM) Ketapang, Eldiyanto ketika dikonfirmasi BONGKAR! membenarkan adanya penangkapan para tersangka penambangan liar. “Setahu saya, ada empat orang tersangka yang diamankan dan masih ditahan pihak kepolisian. Dua tersangka dibawa ke Mabes Polri, dan 2 orang ditahan di Mapolda Kalbar,” ujar Eldiyanto. Empat tersangka itu diketahuinya dua dari CV Ligat Akses (LA) -- Faisal Rizal dan Hadi -- dan dua lainnya Syahril dan H Ibun. Faisal Rizal adalah Direktur CV LA, dan Hadi sebagai Direktur Operasionalnya. “Kedua tersangka ini dianggap sebagai dalangnya penambangan liar, karena mengeluarkan surat perjanjian kerja kepada penambang lain. Padahal, izin CV LA sendiri baru selesai dan belum boleh melakukan penambangan,” ucap Eldi tanpa merinci lebih detail oknum penambang lain dimaksud. Dua tersangka lainnya – Syahril dan H Ibun – juga ditahan. Keduanya merupakan pemegang kuasa SPK (surat perintah kerja) dari PT Jova Sentral Jaya (JSJ) untuk melakukan penambangan. Padahal, perizinan JSJ juga baru selesai, dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk melakukan penambangan. Barang bukti yang disita sekitar 82 ton timah hitam yang diketahui milik CV LA. Barang bukti itu dijaga ketat aparat Polres Ketapang di daerah Pesaguan, Ketapang. Eldiyanto sendiri mengaku sangat prihatin dengan terkuaknya para tersangka ilegal mining di daerahnya. Sebab, penambangan liar di daerah Batu Menangis yang relatif sukar dijangkau itu membuat lingkungan rusak parah. “Memang saat ini kita dapat menikmati hasil bumi ini. Tapi, kedepannya anak cucu tidak dapat lagi memanfaatkan lahan bekas pertambangan ini, karena tidak dikelola sesuai dengan pemeliharaan lingkungan hidup,” akunya seperti tak habis pikir. Di bagian lain, ada persoalan menarik di balik pengungkapan kasus ini. Sejumlah penambang di sana malah ramai-ramai menggelar aksi demontrasi ke Mapolres Ketapang. Mereka seolah tidak bisa menerima penangkapan dua tersangka dari CV LA yang diduga sebagai dalang ilegal mining itu. Tapi, tuntutan massa agar dua top manajemen CV LA ini dibebaskan tetap tak menyurutkan kepolisian untuk memproses keduanya. Pihak kepolisian berharap agar masyarakat mendukung dilakukannya operasi penertiban pertambangan ilegal. Upaya ini dimaksudkan agar penegakan hukum terhadap pelanggaran UU Pertambangan itu dapat ditegakkan tanpapandang bulu. Bagaimana dengan Direktur PT JSJ sendiri. Ketika dikonfirmasi terpisah diperoleh keterangan bahwa keberadaan Direktur PT JSJ, Piyo, belum diketahui. Ia diduga melarikan diri. Padahal, direktur JSJ yang mengeluarkan SPK kepada tersangka Syahriol dan Ibun itu seharusnya juga diperiksa dan patut dijadikan sebagai tersangka lainnya. Terkait soal pemilik KP (kuasa pertambangan) melakukan penambangan di luar areal, Eldiyanto mengaku, selama ini pihaknya belum menemukan adanya indikasi ke arah itu. “Belum, belum ada pemilik KP yang melakukan penambanagan di luar lokasi perizinan. Mereka juga tidak menampung hasil tambang masyarakat di luar areal pertambangan yang mereka miliki,” ucapnya lagi. Tapi, urai Eldi seakan mewanti-wanti, bila suatu saat pemilik KP ikut menampung hasil tambang masyarakat, pihaknya akan melakukan teguran. “Kalau teguran itu tidak juga diindahkan, kita tidak akan segan-segan mencabut perizinannya. Soal proses tindak pidananya, kita serahkan kepada instansi yang mempunyai kewenangan, yakni kepolisian dan kejaksaan,” katanya seraya berharap agar pertambangan tanpa izin ini segera diakhiri karena sangat berdampak kepada kerusakan lingkungan yang berpengaruh besar terhadap seluruh asfek kehidupan. Benar juga! *parlin j sitorus
|

Kekuatan yang sesungguhnya tidak datang karena yang kita miliki, tetapi datang dari yang kita lakukan. (Mario Teguh)








![]() | Hari ini | 246 |
![]() | bulan ini | 1261 |
![]() | Semua hari | 186365 |
| Home |
| Berita |
| Daerah |
| Parlementaria |
| Opini |
| Advertorial |
| Khas Kaltim |
| Redaksi |
| ITe I Inf Tekno |
EDISI 173: 16 Agustus 2010



