Majalah Bongkar Edisi Web Site

Saturday
Sep 04th
Home Berita Hukum Warga Punya Sertifikat
Warga Punya Sertifikat PDF  Array Cetak Array  E-mail
Rabu, 03 Februari 2010 14:53

Perjuangan Adji Bachrun untuk memperoleh haknya masih terganjal, kendati Arifin Rauf, kuasa dalam keluarga mengisyaratkan akan mengusir paksa penghuni.

Persoalan Cemara Rindang memasuki fase sulit. Walau sudah mengantongi surat putusan dari Mahkamah Agung, pihak ahli waris Datu Abdurahman bin H Achmad bin H Abdul Karim masih juga terganjal untuk menguasai lahan.

Permohonan eksekusi juga dua kali diajukan, tapi selalu mendapat ’perlawanan’ dari pengadilan. Misalnya surat teguran pertama dari PN Balikpapan yang ditandatangani oleh H Mohammad Idroes, SH, M.Hum, 17 Maret 2009. Pada point 11 tertulis, bahwa berdasarkan penjelasan poin 1 sampai d engan 10 tersebut di atas, maka permohonan eksekusi riil yang diajukan belum dapat dilaksanakan. Bahkan surat teguran kedua tertanggal 14 Januari 2010 yang saat ini dijadikan dasar Arifin Rauf, masih harus menunggu penetapan  PN Balikpapan.

Warga yang menempati ruko-ruko di sana juga punya alasan kuat bertahan. Sebab mereka adalah eks korban kebakaran yang difasilitasi Panitia Rehabilitasi Kompleks Kebakaran Klandasan Ulu, Kacamatan Balikpapan Timur  untuk mendapatkan ruko itu tahun 90-an silam. Sebanyak 106 penghuni juga memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB)  bahkan sudah ada yang beralih jadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kalau sudah begini, penanganan hukum atas kasus Cemara Rindang memerlukan sikap arif. Sebab salah memutuskan bisa berakibat fatal, yakni munculnya kekerasan.

Pemerintah Kota Balikpapan misalnya, terkesan berat sebelah dalam penyelesaian Cemara Rindang. Seperti mengirim surat ke Mahkamah Agung agar eksekusi ditunda pada tahun 2003 silam.

Walikota Balikpapan Imdaad Hamid membantahnya.  Menurutnya, surat yang dikirim oleh Pemkot pada 22 Desember 2003 kepada Mahkamah Agung RI tentang permohonan penundaan eksekusi  semata-mata pertimbangan kondusifitas Kota Balikpapan.

“Permohonan penundaan eksekusi  perkara nomor 70/Pdt/19988/PN.Bpp itu kami lakukan, karena menjelang natal dan tahun baru. Semata-mata untuk pertimbangan menghormati perayaan natal dan tahun baru itu,” katanya.

Pada fase ini eksekusi riil ditunda, kendati balasan surat ke MA itu baru diterima Maret 2004  dan isinya juga tidak terdapat   esensi perkara yang tengah berlangsung.  Surat MA yang ditandatangani oleh Bagir Manan tertanggal 11 Maret 2004, bahkan menyatakan, surat Pemkot Balikpapan salah alamat, karena kewenangan  pelaksanaan dan atau penundaan eksekusi berada di tangan Pengadilan Negeri Balikpapan.

Menurut kuasa ahli waris, Arifin Rauf, surat dari walikota itu justru mengaburkan masalah, bahkan mengalihkan persoalan inti. ”Mengapa walikota mau menandatangani surat yang jelas jelas salah prosedur. Ini patut dipertanyakan,” katanya.

Padahal, munculnya surat walikota itu merupakan tanggapan akan surat  MA tertanggal 3 September 2003  kepada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

Isinya, persetujuan MA atas  surat PT tanggal 2 Agustus di tahun yang sama, untuk segera melakukan eksekusi perkara perdata peninjuan kembali (PK)  register No. 56/PK/Pdt/1995.

Lima hari setelah surat itu, Pengadilan Tinggi Kaltim  mengirim surat ke PN Balikpapan. Isinya perintah kepada PN Balikpapan untuk segera menerbitkan penetapan pencabutan dan atau  membatalkan Penetapan Non Executable  yang diterbitkan oleh PN Balikpapan,  tanggal 2 Desember 1999.

Kasus yang telah memakan waktu belasan tahun ini,  sempat  membuat tergugat dan penggugat bongkar pasang pengacara. Tercatat Fajri Zam Zam yang sempat  berjuang mendapatkan hak atas tanah adat itu. Namun belakangan, Fajri juga mengundurkan diri. Tak jelas penyebabnya, namun kabar angin menyebut, Fajri ditekan oleh pihak tergugat untuk tidak melanjutkan berperkara melawan mereka.  Nama-nama  seperti  Hj Harne SH hingga pengacara kondang Kalimantan Timur dan Selatan (Alm) Drs HM Fachrie Doemas, AS, SH, MBA, Ph.D sempat menangani perkara  itu.  **

Konon, keluarga dan ahli waris yang diwakili oleh Adji Bachrun  memperoleh peluang investasi. Kawasan strategis di tengah kota itu bakal dijadikan pusat perbelanjaan oleh investor besar dari Singapura. Bahkan ada yang menyebutkan pusat perbelanjaan supermall lengkap dengan fasilitas hotel dan hiburan akan dibangun di kawasan bergengsi itu. Wajar, jika kemudian ahli waris  Datu Abdurahman bin H Achmad bin H Abdul Karim merasa gerah dan tergiur  dengan tawaran itu. Apalagi peluang untuk memperoleh kembali  lahannya,  terbuka lebar. Putusan  Mahkamah Agung  nomor : 56/PK Pdt/1995 tanggal 26 Juni 1998  telah memiliki kekuatan hukum tetap.  * Sunarto S Wardoyo

 

 

BONGKAR! Magazine on Facebook

Kutipan

 

 

 Kekuatan yang sesungguhnya tidak datang karena yang kita miliki, tetapi datang dari yang kita lakukan. (Mario Teguh)

Advs

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini266
mod_vvisit_counterbulan ini1281
mod_vvisit_counterSemua hari186385

Polling Cawali dan wawali Samarinda

Siapa pilihan Anda, calon Walikota dan Wawali Samarinda periode 2010-2015?
 

Edisi Cetak

EDISI 173: 16 Agustus 2010

Khas Kaltim





Cerita Khas Johansyah Balham

Aji Raden Serif

Selengkapnya...

 

Buku membongkar gurita cikeas

Download di sini


Cover Edisi 169














Edisi 169: 19 Juli 2010

Cover Edisi 170














Edisi 170:
26 Juli 2010

Cover Edisi 171














Edisi
171: 2 Agustus 2010

Cover Edisi 172














Edisi 172: 2 Agustus 2010

Cover Edisi 173














Edisi 173: 16 Agustus  2010