| Warga Punya Sertifikat | Array Cetak Array |
| Rabu, 03 Februari 2010 14:53 | |||
|
Persoalan Cemara Rindang memasuki fase sulit. Walau sudah mengantongi surat putusan dari Mahkamah Agung, pihak ahli waris Datu Abdurahman bin H Achmad bin H Abdul Karim masih juga terganjal untuk menguasai lahan. Permohonan eksekusi juga dua kali diajukan, tapi selalu mendapat ’perlawanan’ dari pengadilan. Misalnya surat teguran pertama dari PN Balikpapan yang ditandatangani oleh H Mohammad Idroes, SH, M.Hum, 17 Maret 2009. Pada point 11 tertulis, bahwa berdasarkan penjelasan poin 1 sampai d engan 10 tersebut di atas, maka permohonan eksekusi riil yang diajukan belum dapat dilaksanakan. Bahkan surat teguran kedua tertanggal 14 Januari 2010 yang saat ini dijadikan dasar Arifin Rauf, masih harus menunggu penetapan PN Balikpapan. Warga yang menempati ruko-ruko di sana juga punya alasan kuat bertahan. Sebab mereka adalah eks korban kebakaran yang difasilitasi Panitia Rehabilitasi Kompleks Kebakaran Klandasan Ulu, Kacamatan Balikpapan Timur untuk mendapatkan ruko itu tahun 90-an silam. Sebanyak 106 penghuni juga memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) bahkan sudah ada yang beralih jadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Kalau sudah begini, penanganan hukum atas kasus Cemara Rindang memerlukan sikap arif. Sebab salah memutuskan bisa berakibat fatal, yakni munculnya kekerasan. Pemerintah Kota Balikpapan misalnya, terkesan berat sebelah dalam penyelesaian Cemara Rindang. Seperti mengirim surat ke Mahkamah Agung agar eksekusi ditunda pada tahun 2003 silam. Walikota Balikpapan Imdaad Hamid membantahnya. Menurutnya, surat yang dikirim oleh Pemkot pada 22 Desember 2003 kepada Mahkamah Agung RI tentang permohonan penundaan eksekusi semata-mata pertimbangan kondusifitas Kota Balikpapan. “Permohonan penundaan eksekusi perkara nomor 70/Pdt/19988/PN.Bpp itu kami lakukan, karena menjelang natal dan tahun baru. Semata-mata untuk pertimbangan menghormati perayaan natal dan tahun baru itu,” katanya. Pada fase ini eksekusi riil ditunda, kendati balasan surat ke MA itu baru diterima Maret 2004 dan isinya juga tidak terdapat esensi perkara yang tengah berlangsung. Surat MA yang ditandatangani oleh Bagir Manan tertanggal 11 Maret 2004, bahkan menyatakan, surat Pemkot Balikpapan salah alamat, karena kewenangan pelaksanaan dan atau penundaan eksekusi berada di tangan Pengadilan Negeri Balikpapan. Menurut kuasa ahli waris, Arifin Rauf, surat dari walikota itu justru mengaburkan masalah, bahkan mengalihkan persoalan inti. ”Mengapa walikota mau menandatangani surat yang jelas jelas salah prosedur. Ini patut dipertanyakan,” katanya. Padahal, munculnya surat walikota itu merupakan tanggapan akan surat MA tertanggal 3 September 2003 kepada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Isinya, persetujuan MA atas surat PT tanggal 2 Agustus di tahun yang sama, untuk segera melakukan eksekusi perkara perdata peninjuan kembali (PK) register No. 56/PK/Pdt/1995. Lima hari setelah surat itu, Pengadilan Tinggi Kaltim mengirim surat ke PN Balikpapan. Isinya perintah kepada PN Balikpapan untuk segera menerbitkan penetapan pencabutan dan atau membatalkan Penetapan Non Executable yang diterbitkan oleh PN Balikpapan, tanggal 2 Desember 1999. Kasus yang telah memakan waktu belasan tahun ini, sempat membuat tergugat dan penggugat bongkar pasang pengacara. Tercatat Fajri Zam Zam yang sempat berjuang mendapatkan hak atas tanah adat itu. Namun belakangan, Fajri juga mengundurkan diri. Tak jelas penyebabnya, namun kabar angin menyebut, Fajri ditekan oleh pihak tergugat untuk tidak melanjutkan berperkara melawan mereka. Nama-nama seperti Hj Harne SH hingga pengacara kondang Kalimantan Timur dan Selatan (Alm) Drs HM Fachrie Doemas, AS, SH, MBA, Ph.D sempat menangani perkara itu. ** Konon, keluarga dan ahli waris yang diwakili oleh Adji Bachrun memperoleh peluang investasi. Kawasan strategis di tengah kota itu bakal dijadikan pusat perbelanjaan oleh investor besar dari Singapura. Bahkan ada yang menyebutkan pusat perbelanjaan supermall lengkap dengan fasilitas hotel dan hiburan akan dibangun di kawasan bergengsi itu. Wajar, jika kemudian ahli waris Datu Abdurahman bin H Achmad bin H Abdul Karim merasa gerah dan tergiur dengan tawaran itu. Apalagi peluang untuk memperoleh kembali lahannya, terbuka lebar. Putusan Mahkamah Agung nomor : 56/PK Pdt/1995 tanggal 26 Juni 1998 telah memiliki kekuatan hukum tetap. * Sunarto S Wardoyo
|

Kekuatan yang sesungguhnya tidak datang karena yang kita miliki, tetapi datang dari yang kita lakukan. (Mario Teguh)








![]() | Hari ini | 266 |
![]() | bulan ini | 1281 |
![]() | Semua hari | 186385 |
| Home |
| Berita |
| Daerah |
| Parlementaria |
| Opini |
| Advertorial |
| Khas Kaltim |
| Redaksi |
| ITe I Inf Tekno |
EDISI 173: 16 Agustus 2010



