| ‘Warning’ Investor Sawit Nakal | Array Cetak Array |
| Selasa, 24 November 2009 16:22 | |||
|
KETIKA trend usaha perkebunan kelapa sawit sedang booming, ratusan pengusaha berlomba-lomba mendapatkan izin dari Pemkab Kukar. Niat para investor ini pun direspon positif pemerintah setempat. Belakangan, ada 60 perusahaan mengantongi izin usaha sekaligus menguasai lahan beribu-ribu hektar di Kukar. Sayangnya, ternyata tak semua perusahaan itu menunjukkan keseriusan menggarap usaha perkebunan.
Sebaliknya, sebagian besar di antara mereka malah membiarkan lahan-lahan itu terbengkalai. Mereka cenderung hanya membabat kayu-kayu tegakannya untuk kemudian menelantarkan lahan. Tak ada tanda-tanda ’cukong-cukong’ ini memanfaatkan lahannya sebagaimana fungsi dan izin yang diberikan oleh Pemkab Kukar. Pemkab Kukar sendiri menggelontorkan izin kepada 60 perusahaan yang terkesan serius ketika memohon izin usaha dan pinjam pakai lahan. Ketika itu, pemerintah berharap agar perusahaan-perusahaan itu membawa dampak positif bagi masyarakat Kukar. Tapi faktanya? Sebagian besar perusahaan pemegang izin lokasi maupun izin usaha perkebunan hanya menguasai lahan saja. Tidak pernah menampakkan kegiatannya, sehingga Pemkab Kukar mengambil tindakan tegas berupa pencabutan izin perusahaan sawit yang tidak menjalankan kewajibannya dengan baik. Kabag Pertanahan Pemkab Kukar HM. Ismet Ade B ketika dikonfirmasi BONGKAR! hari Selasa itu, 17 Nopember 2009, tidak menampik adanya permasalahan ini. Ia mengaku, Pemkab Kukar tengah melakukan pendataan terhadap semua izin perkebunan sawit. ”Apabila ada perusahaan yang ketahuan tidak serius memanfaatkan lahannya, siap-siap saja dicabut izinnya,” tandas Ismet di ruang kerjanya. Keseriusan Pemkab Kukar untuk menindak tegas perusahaan ’iseng’ tidak main-main. Belum lama ini Pemkab telah mencabut izin PT. GMA dan menarik lahan seluas 18.950 hektar yang dikuasai perusahaan tersebut. ”Perusahaan (PT GMA) ini kita anggap tidak serius menggarap lahannya. Mereka hanya mengusai lahan saja, sementara kewajiban kepada masyarakat tidak pernah dipenuhi,” timpalnya. Mantan Kabag Humas Pemkab Kutai Timur itu juga menjelaskan, bahwa Pemkab Kukar sebenarnya sangat menghargai dan mendukung penuh setiap investor yang ingin membuka usaha kebun di daerah ini. ”Tapi, pemegang izin dapat memegang kepercayaan yang kita berikan. Bukan setelah mendapatkan izin mereka terkesan membiarkan lahan begitu saja. Kalau memang tidak serius masih banyak investor lain yang mau dan lebih serius menggarapnya,” tegas Ismet lagi. Hal senada dibenarkan Hairil Anwar. Kepala Dinas Perkebunan Kukar itu mengaku, hasil evaluasi yang dilakukan jajarannya, baru ada sekitar 10 perusahaan sawit yang serius memanfaatkan lahan sesuai izin yang diberikan. ”Perusahaan pemegang izin sawit yang lain terkesan tidak melakukan apa-apa. Makanya kita diperintahkan oleh Pj Bupati untuk mendata perusahaan pemegang izin mana saja yang tidak serius,” ujar Hairil saat berbincang dengan BONGKAR, belum lama ini. Sebelum menjatuhkan sanksi, apa tindakan Pemkab? ”Kita sudah melayangkan surat peringatan kepada perusahaan-perusahaan yang dianggap kurang serius. Tapi sampai sekarang, peringatan kita tersebut tidak mendapat respon. Saat ini kita masih menunggu aksi para pengusaha itu. Jika sampai pada waktunya nanti, kita akan segera ambil tindakan tegas,” pungkasnya. Kegundahan Pemkab Kukar memang beralasan. Gairah persawitan seharusnya sudah sejak lama bergelora di kabupaten yang terkenal kaya sumberdaya alam itu, sebagaimana di daerah lain. Ketegasan Pemkab juga diyakini akan mengangkat ’harga diri’ pemerintah agar tidak sampai dipermainkan lagi oleh oknum pemilik modal. *ibnu
|

Kekuatan yang sesungguhnya tidak datang karena yang kita miliki, tetapi datang dari yang kita lakukan. (Mario Teguh)








![]() | Hari ini | 238 |
![]() | bulan ini | 1253 |
![]() | Semua hari | 186357 |
| Home |
| Berita |
| Daerah |
| Parlementaria |
| Opini |
| Advertorial |
| Khas Kaltim |
| Redaksi |
| ITe I Inf Tekno |
EDISI 173: 16 Agustus 2010



