| Dekan Terbakar Bara | Array Cetak Array |
| Rabu, 24 Februari 2010 10:22 | |||
|
Untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak, mungkin begitulah peribahasa buat seorang Dekan Fakultas Pertanian Unmul, Gusti Hafiziansyah (47). Mengaku tidak pernah menikmati hasil produksi penambangan batubara yang berada di dalam lahan proyek pembangunan greenhouse, ia sudah keburu ditangkap dan ditahan pihak kepolisian Polres Kukar. Gusti resmi dijadikan tersangka sejak awal Pebruari (1/2) terkait penambangan batubara illegal di area konsesi PT BBE (Bukit Baiduri Enterprise).
Kalau terbukti, warga Jalan Benuaq Komplek Perumahan Dosen RT 19 Kelurahan Sempaja, Samarinda utara ini bakal mendekam di hotel prodeo dalam waktu yang cukup lama. Ia dijerat pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009, tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). “Kalau mengacu pada UU tersebut tersangka bakal menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar,” ujar Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Arif Budiman di ruang kerjanya, 4 Pebruari 2010, kepada BONGKAR! Selain menahan Gusti, sebelumnya Polres Kukar sudah lebih dulu menahan Suhardi Direktur CV Rastino selaku kontraktor proyek pembangunan rumah kaca (Greenhouse). Suhardi sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada akhir bulan Januari tepatnya pada hari Rabu, 20 Januari 2010. Rektor Unmul Ariffin Bratawinata dan Ketua KNPI Kaltim Yunus Nusi juga diperiksa sebagai saksi, karena terkait adanya kerjasama kedua lembaga tersebut. “Kita akan terus mengembangkan kasus penambangan tanpa izin (ilegal mining) ini, kemungkinan besar ada tersangka baru,” ujar Arif. Siapa bakal tersangka itu, ia tidak mau menjelaskan. Tersangka Gusti sendiri sejak pekan lalu sudah berubah statusnya menjadi tahanan kota. Ia beralasan menderita sakit yang membutuhkan pengobatan dokter. Ketika masih di sel tahanan Polres Kukar, Gusti tidak bisa ditemui untuk wawancara seputar kasus tersebut. Bahkan saat wartawan BONGKAR! mencoba minta izin kepada Kasat Reskrim Arif Budiman untuk wawancara langsung kepada tersangka Gusti, pihak kepolisian tidak memperbolehkan. Alasannya, untuk tersangka yang sudah berada dalam tahanan Polres Kukar tidak boleh diwawancarai. “Mohon maaf untuk wawancara langsung kepada tersangka Gusti, saya tidak bisa memberikan izin, takutnya itu akan dijadikan bahan buat pengacaranya. Kalau mau wawancara sebaiknya sama keluarganya saja,” ujar Arif mengarahkan. Tapi polisi tidak pelit untuk membagi cerita mengapa Gusti sampai masuk sel tahanan. Menurut cerita polisi, penambangan batubara illegal itu ternyata juga masuk di dalam lahan konsesi milik perusahaan batubara PT BBE seluas dua hektar. Yang menggarap, diketahui adalah CV Rastino yang sebenarnya dipercaya menjadi kontraktor pembangunan proyek greenhouse. Dari garapan lahan tersebut diketahui sudah mengeluarkan produksi batubara sebanyak 400 metrik ton. Mengenai terlibatnya Gusti selaku Dekan Fakultas Pertanian unmul, pihak penyidik hanya dapat memberikan keterangan luarnya saja. “Keterangan secara detail mengenai hasil penyidikan polisi tidak dapat kita informasikan karena itu adalah rahasia internal kepolisian dalam penyidikan,” tegas Arif lagi. ”Yang jelas menurut Arif, keduanya ditahan akibat melakukan penambangan batubara tanpa mengantongi izin,” kata Arif mengakhiri perbincangan dengan BONGKAR!. Ditangkapnya Dekan Fakultas Pertanian Unmul, Gusti Hafiziansyah, tak hanya membuat heboh warga Kaltim tapi juga banyak mengundang simpati. Terutama di kalangan mahasiswa yang selama ini mengenal Gusti sebagai figur yang dihormati. Banyak yang tidak percaya kalau Gusti menerima dan menikmati hasil pertambangan illegal itu, namun banyak juga yang berharap agar hukum ditegakkan seadil-adilnya. Seorang Satpam di Unmul yang mengenal betul tentang Gusti justru mengutuk keras CV Rastino yang dianggapnya sebagai biang keladi dari ditahannya Dekan Faperta Unmul itu. “Kalau saja CV Rastino tidak berspekulasi untuk mencari keuntungan atas lahan yang awalnya akan dibangun greenhouse, pasti permasalahan ini mungkin tidak muncul,” kata anggota Sekuriti yang tak mau disebut namanya itu kepada wartawan BONGKAR! Sementara Humas Unmul, Muliadi, menyebutkan, ia sudah menggali persoalan itu secara detil dan dari informasi yang diterima bahwa Gusti hanyalah korban dari keserakahan kontraktor CV Rastino. “Gusti terjebak permainan kontraktor yang boleh disebut sebagai kontraktor nakal,” tegas Muliadi saat dikonfirmasi BONGKAR! pekan tadi. Menurut Muliadi, sumber datangnya malapetaka hingga ditangkapnya Gusti oleh Polres Kukar lantaran kecerobohan CV Rastino yang tergiur melihat adanya kandungan batubara di lahan proyek pembangunan rumah kaca milik Unmul yang bekerjasama dengan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kaltim. “Saat melakukan pematangan lahan, kontraktor ini tergiur melihat adanya kandungan batubara. Kemudian muncul lah niat bisnis kontraktor itu untuk menggarap dan mengambil batubara tersebut,” jelas Muliadi. “Saya sangat yakin pak Gusti tidak bersalah. Mengapa? Sebab hal ini sudah pernah saya tanyakan langsung sama beliau. Waktu itu Pak Gusti mengatakan kalau dirinya sama sekali tidak bersalah dan tidak pernah menerima fee apapun dari hasil produksi batubara yang sudah mereka keluarkan,” ungkap Muliadi menirukan ucapan Gusti ketika itu. Ditambahkan Muliadi, setelah diketahui adanya deposit batubara pihak CV Rastino mengajak Faperta Unmul untuk menggarapnya. Sebagai bentuk kerjasama dibuat MoU atau nota kesepahaman yang saling menguntungkan kedua belah pihak. ”Entah bagaimana ceritanya, tiba-tiba saja terjadi MOU dengan kontraktor CV Rastino yang kemudian disepakati oleh Gusti,”ujar Muliadi. Kasus ini baru terbuka setelah adanya laporan kalangan aktivis dari PMII Kukar bersama Jatam (Jaringan Advokasi Tambang) Kaltim yang diketuai Kahar Al.Bahri ke Polres Kukar. ** Ibnu Arifuddin ***Gusti : Saya Memang Sakit
Selama berada dalam tahanan Mapolres Kukar, kondisi kesehatan Gusti Hafiziansyah sempat drop, hingga penahanannya ditangguhkan untuk menjalani perawatan tim dokter. Lelaki ramah itu akhirnya menerima wartawan Majalah BONGKAR! untuk mewawancarainya. Setelah statusnya berubah menjadi tahanan kota, Gusti memilih berdiam diri di rumahnya Komplek Perumahan Unmul Jalan Dayak Benuaq Samarinda Utara. Ia juga tak mau bercerita banyak tentang materi kasus yang dialaminya. ”Penangguhan tahanan yang saya terima karena memang saya sakit,” ujar Gusti Hafiziansyah. Selama berada dalam tahanan Polres Kukar kesehatannya memburuk, sehingga pihak keluarga – terutama istrinya, Hj Syarifah Maryam berusaha memohon kepada Polres Kukar untuk memberikan penangguhan penahanan kepada Gusti untuk berobat. Tim dokter yang memeriksa Dekan Fakultas Pertanian ini juga mengaminkan bahwa Gusti memang harus segera menjalani perawatan akibat sakit mata yang memang sudah lama dideritanya sejak tahun 2007 lalu. “Saya sendiri yang jadi penjamin di Polres Kukar kalau pak Gusti tidak akan melarikan diri,” kata Syarifah pada BONGKAR! sore itu, Selasa 16 Pebruari 2010 dikediamannya Komplek Perumahan Unmul Dikatakan Syarifah, penangguhan penahanan suaminya sudah melalui proses prosedur, karena disertai dengan bukti surat keterangan dokter yang menyatakan kalau bapak itu memang benar-banar sakit dan harus menjalani perawatan. Jadi bukan karena hal lain, tapi karena memang sakit. “Sebenarnya dokter yang memeriksa menyarankan bapak harus menjalani pemeriksaan di luar daerah,” terang Syarifah lagi. Adanya desas-desus kalau penangguhan itu lantaran ada uang jaminan, dibantah pihak keluarga Gusti. “Kami tidak penah memberikan sesuatu apapun kepada polisi atau ada pihak ketiga yang membantu menjaminkan bapak dengan memberikan uang jaminan kepada polisi. Semua informasi pemberitaan itu tidak benar,” tegas Syarifah lagi. Gusti sendiri kepada BONGKAR! saat dikonfirmasi, enggan berbicara banyak ketika disinggung seputar permasalahan penambangan batubara di lokasi pembangunan greenhouse. Menurutnya, karena itu sudah masuk pada ranah hukum, biarlah proses hukum yang nantinya akan menentukan. Yang jelas kata Gusti, ia dijadikan tersangka karena tuduhan melanggar pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Pria yang mengaku baru diangkat menjadi Dekan satu tahun lalu ini, sepertinya pasrah saja dengan permasalahan yang kini tengah membelitnya. Sebelumnya ia juga tidak menyangka kalau bakal terseret ke persoalan hukum. “Mungkin semua ini sudah menjadi takdir saya, karena setiap manusia memang sudah punya garisan jalan hidup masing-masing,” katanya. Biarlah orang mau mengatakan apa. Yang jelas saya tidak pernah terpikir ada niat melakukan penambangan di lokasi pembangunan greenhouse,” ujar Gusti yang menolak menceritakan kronologis bagaimana sampai ia bisa dijadikan tersangka. Mungkinkah ada unsur politik atau sentimen lain di balik rencana pembangunan greenhouse ini? Wallahuwallam, namun sejauh ini informasi yang beredar menyebutkan kalau Gusti hanyalah koban dari rencana pembangunan greenhouse itu. Ia sendiri tidak mau menyalahkan siapa-siapa. ”Biar proses hukum yang akan membuktikan,” katanya lagi mengakhiri perbincangan dengan BONGKAR!* Ibnu Arifuddin
|

Kekuatan yang sesungguhnya tidak datang karena yang kita miliki, tetapi datang dari yang kita lakukan. (Mario Teguh)








![]() | Hari ini | 100 |
![]() | bulan ini | 2360 |
![]() | Semua hari | 187464 |
| Home |
| Berita |
| Daerah |
| Parlementaria |
| Opini |
| Advertorial |
| Khas Kaltim |
| Redaksi |
| ITe I Inf Tekno |
EDISI 173: 16 Agustus 2010



