| Pemkot Terbentur Najamuddin | Array Cetak Array |
| Jumat, 12 Maret 2010 15:42 | |||
|
Setelah nyaris rampung dibangun, polder senilai Rp43,2 Miliar dimasalahkan oleh salah seorang warga bernama Najamuddin. Usai hujan mengguyur Kota Samarinda, warga sekitar Jalan Pangeran Antasari mengeluh karena masih banyaknya genangan air yang tumpah ke jalan raya. Lalulintas jadi macet dan di sana-sini warganya mengomel. ”Sudah ada polder, tapi masih banjir,” keluh Padahal, polder yang letaknya di Gang Indra tersebut idealnya bisa mengatasi keluhan warga selama ini. Yaitu menanggulangi banjir tiap kali hujan lebat turun. Faktanya, sampai akhir bulan Pebruari 2010 proyek yang dikerjakan kontraktor nasional PT Hutama Karya senilai Rp43,2 Miliar itu tidak tuntas juga. Saat wartawan Majalah BONGKAR! ke lokasi pembangunan polder Gang Indra, terlihat sebagian besar dari lahan yang digunakan untuk menampung air masih seperti kolam yang dibiarkan dan belum ada aktifitas pembangunan. Sedangkan pada bagian lain dari lahan tersebut sudah berfungsi dan terlihat genangan airnya cukup banyak. Hanya saja, terlihat tanda-tanda kalau turun hujan dan debit air tinggi, air meluber dan warga yang berada tak jauh dari lokasi tersebut besar kemungkinan akan dilanda banjir cukup hebat. Fakta lain adalah belum berfungsinya mesin genset penyedot dan pembuang air ke saluran pembuangan. Contohnya sudah ada. Pada saat hujan turun sampai malam 22 Pebruari lalu, aktifitas warga terganggu akibat genangan air yang meluber dan menggenangi Jalan Pangeran Antasari. Bahkan kemacetan juga sempat terjadi saat itu. Sejumlah anak sekolah, pegawai dan karyawan terpaksa harus terlambat beraktifitas akibat terhambat banjir. Herdiyanto, karyawan PT Hutama Karya (HK) yang diberi kepercayaan untuk menangani penyelesaian pekerjaan mengatakan, proyek belum bisa dituntaskan karena ada gugatan dan seorang warga bernama Najamuddin. Pria yang kini menjadi staf BPN (Badan Pertanahan Nasional) Trenggalek Jatim itu mengklaim sebagai pemilik sebagian tanah yang dibangun polder. “Kalau pembebasan lahan itu diselesaikan oleh Pemkot Samarinda, kami pastikan dalam tempo dua bulan keseluruhan fungsi polder dapat digunakan,” ujar Herdiyanto. Ia tidak tahu mengapa soal pembebasan lahan tidak diselesaikan lebih dulu oleh Pemkot. Najamuddin yang marah kepada Pemkot tidak tinggal di Samarinda lagi. Karena pekerjaannya sebagai PNS di Badan Pertanahan Nasional (BPN), ia ditempatkan di Trenggalek Jawa Timur. Itu sebabnya mengapa sulit menghubungi Najamuddin. Wartawan Majalah BONGKAR! berusaha menelusuri keberadaannya, sampai akhirnya yang bersangkutan menelpon sendiri, setelah dikabari seorang koleganya bahwa ia dicari oleh wartawan. Menurut Najamuddin, tanah yang terkena pembangunan polder penampungan banjir di Jalan Pangeran Antasari Gang Indra seluas 20 X 185 meter tersebut berasal dari mertuanya Haji Tugana dan diberikan pada isterinya (Norsiah). Hal itu dibuktikan dengan surat kepemilikan berupa sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Kota Samarinda. Akan tetapi ketika ada kegiatan proyek polder, secara tiba-tiba tanah itu diklaim sebagai milik kelompok Adha Wijaya. Sedangkan pihaknya belum pernah dikabari oleh Pemkot dan baru diketahuinya tahun 2009 lalu. Hal itu membuat Najamuddin kesal, karena itu upaya untuk mendapatkan haknya terus dilakukan termasuk mendatangi Walikota Samarinda yang kemudian disarankan agar penyelesaian kasus ini ditempuh lewat jalur hukum. Dengan berbagai pertimbangan akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi pada Desember 2009 lalu. Sedangkan nilai kerugian mencapai Rp1,5 milyar. Tapi keterangan lain menyebutkan kalau pihak Kelurahan Air Putih sempat memberinya surat keterangan untuk mendapatkan ganti rugi pada bulan Maret 2009. Bahkan sempat pula keluarganya membuat rekening disebuah bank sesuai anjuran Lurah Air Putih guna memudahkan mendapatkan pembayaran. Akan tetapi janji tersebut tidak kunjung direalisasikan sampai akhirnya dirinya melaporkan kasus ini ke pihak polisi. Ada beberapa orang yang dilaporkan diantaranya Ketua RT 09, Lurah dan Camat Samarinda Ulu. Karena mereka dianggap turut serta secara aktif dalam kegiatan pemalsuan surat penguasaan dan kepemilikan tanah terhadap Adha Wijaya Cs selaku pihak yang menguasai lahannya. “Sebetulnya kita sudah berupaya untuk mendapatkan hak kami tapi karena tak mendapatkan tanggapan yang menyenangkan makanya sesuai arahan pak wakil walikota kasus ini kita laporkan ke polisi,” tambahnya. Dalam kasus ini, Najamudin enggan menggunakan hukum perdata, tapi lebih mengarah pada tindak pidana yakni keterangan palsu dan pemalsuan surat kepemilikan hak atas lahan yang disengketakan. Karena itu ada dua hal pokok yang dilaporkan diantaranya merujuk pada pasal 108 KUHP ayat 3 yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang mengetahui tindak pidana wajib melaporkan ke penyidik. Dan kedua mengenai pemalsuan surat dan tanah yang diberikan terhadap kelompoknya Adha Wijaya Cs. Menurut lelaki yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Berau tahun 2000-2006 sebelum akhirnya dipindahkan ke Trenggalek Jatim sebagai kepala BPN di sana, sampai sekarang ini kesalahan dan pelanggaran menyangkut pembebasan lahan ini terjadi di lingkungan Pemkot Samarinda. Pelanggaran dimaksud adalah Keppres nomor 55 tahun 1993 yang dirubah Kepres nomor 36 tahun 2005 yang intinya pembebasan lahan untuk kepentingan umum seluas lebih dari satu hectare harus melibatkan panitia pengadaan tanah BPN setempat. Sementara pemkot Samarinda sejak tahun 2003 silam justru memanfaatkan jasa tim dampak sosial yang jelas-jelas tidak mengetahui seluk beluk kepemilikan lahan. Karenanya, masih menurut Najamudin seperti terjadi pada proyek volder gang indra ini, proyek terpaksa mangkrak akibat diketahui adanya tumpang tindih kepemilikan lahan. “Pelanggaran fatal yang dilakukan pemkot samarinda adalah tidak melibatkan panitia pengadaan tanah dari BPN akibatnya tak heran jika dalam kelanjutan proyek tersebut ditemukan adanya tumpang tindih kepemilikan lahan,” kata Najamudin masih melalui ponselnya. Sementara itu, dari pemkot sendiri ternyata bersikukuh untuk melanjutkan proyek tersebut meskipun sekarang ini tengah bermasalah dan sudah dilaporkan ke pihak berwajib. Hal itu ditegaskan kepala bagian perkotaan sekkot Samarinda, Busrani beberapa hari lalu. Menurut Busrani, masalah pembebasan lahan jangan dijadikan alasan untuk menghambat kelangsungan proyek sebab sampai saat ini semua lahan yang dikerjakan sudah dibebaskan. Bahkan dengan nada tegas Busrani menyatakan siap untuk melawan tuntutan hukum yang diajukan oleh keluarga penggugat, dalam hal ini yakni keluarga Najamuddin. “Kita siap saja jika mereka akan menempuh jalur hukum. Karena semua lahan tersebut sudah kita bebaskan. Tidak mungkin pembangunan polder ini dikerjakan jika lahannya belum dibebaskan,” tegas Busrani. Pernyataan Busrani ini justru mendapat tantangan dari Najamuddin dengan mengadukan secara pidana ke polisi. Ia mengingatkan pada pihak-pihak yang berani mengerjakan proyek di atas lahannya, maka sangsinya adalah pidana. “Silakan lanjutkan pekerjaan, tapi risikonya adalah akan saya pidanakan pada siapapun yang berani menggeser patok milik saya yang secara hukum syah menurut undang-undang,” tantang Najamuddin. Najamuddin melanjutkan, jika Busrani mengatakan tanah tersebut sudah dibebaskan, siapa yang menerima pembebasan tersebut dan mereka yang menerima pembebasan itu menggunakan surat apa? Jika cuma surat garapan dari Camat, tinggi mana kedudukan sertifikat dengan surat garapan? Masih menurut Najamudin, jika surat garapan kedudukanmnya lebih tinggi dari setifikat yang dikeluarkan BPN sebaiknya kantor pertanahan dibubarkan saja. Mengapa baru sekarang ada pengaduan ke polisi? Semua itu akibat tidak dilibatkannya BPN secara institusi dalam pembebasan. Andai dilibatkan, pasti Najamuddin maupun keluarganya akan diberitahu mengenai rencana kegiatan pembebasan lahan tersebut. * Amir Hamzah
|

Kekuatan yang sesungguhnya tidak datang karena yang kita miliki, tetapi datang dari yang kita lakukan. (Mario Teguh)








![]() | Hari ini | 115 |
![]() | bulan ini | 2375 |
![]() | Semua hari | 187479 |
| Home |
| Berita |
| Daerah |
| Parlementaria |
| Opini |
| Advertorial |
| Khas Kaltim |
| Redaksi |
| ITe I Inf Tekno |
EDISI 173: 16 Agustus 2010



