| Berebut Areal Hutan Mangrove | Array Cetak Array |
| Jumat, 12 Maret 2010 19:44 | |||
|
AKSI gontok-gontokan memperebutkan areal tambak yang akan dialihfungsikan menjadi ladang minyak dan gas bumi menuai reaksi keras sejumlah elemen masyarakat. Perseteruannya sendiri terjadi antara pemilik tambak dengan PT Continental Geopetro (CG) dan PT Bureu Of Geofhyscal Prospecting (BGP). Pemilik tambak siap mempertahankan areal tambaknya jangan diobok-obok. Tapi, CG dan BGP tetap akan mencari ladang minyak di areal pertambakan di daerah Bulungan. Keberanian PT CG dan BGP itu seolah diback-up oleh dua eleman masyarakat. Pertama dari Lembaga Adat Tidung (LAT), dan Ormas Gerakan Pemuda Dayak Kalimantan (GPKDK), di Bulungan. Kedua elemen masyarakat ini mengaku siap pasang badan untuk menghalau aksi pemilik tambak yang mencoba menghentikan aktifitas PT CG dan PT BGP untuk mencari sumber minyak di kawasan pertambakan. Akibat aksi pemilik tambak itu pula, pengeboran minyak dan gas bumi di Sungai Mapot, Kecamatan Tanjung Palas Tengah terhenti. Bukan tanpa alasan, para pemilik tambak t enggan melepaskan arealnya untuk perusahaan karena belum ada kesepakatan mengenai ganti rugi. Sedang pihak Pemkab Bulungan sendiri sudah mengeluarkan kebijakan mengenai nilai ganti rugi dalam SK Bupati. Entah bagaimana prosesnya, seiring dengan keluarnya SK Bupati tersebut, sejumlah pemilik tambak ternyata belum sepakat dengan besarannya. “Lantaran tuntutan ganti rugi yang berlebihan itu sama halnya dengan tidak mengindahkan SK Bupati Bulungan. Akibatnya, pengerjaan pengeboran yang dilakukan oleh PT CG dan PT BGP aktifitasnya berhenti total, “ ujar Ketua LAT, Tanjung Palas Tengah, M Ilham, dalam suatu perbincangan dengan BONGKAR!. Sejauh ini, Pemkab Bulungan berupaya mendatangkan investor untuk melakukan pengeboran minyak dan gas bumi diwilayahnya. Pemkab sendiri menaruh harapan besar, dengan beroperasinya kegiatan tambang itu, dapat menciptakan lapangan kerja baru sekaligus menggeliatkan perekonomian di Bulungan. Hingga dikeluarkanlah kebijakan ganti rugi lahan. Untuk itu pula, LAT dan GPDK bersikeras mengamankan kebijakan Pemkab tersebut. “Jangan sampai akibat kepentingan segelintir orang, masyarakat yang dikorbankan. Mengingat jika sumber migas bisa ditemukan dilokasi tersebut, azas dan manfaat bisa langsung dirasakan masyarakat Bulungan,” terang Ilham berpendapat. Untuk itu, LAT bersama GPDK yang diketuai Petrus Rudiman siap mengamankan proses pengeboran tersebut. “Harapan kita sebagai putera daerah, apabila ada investor yang ingin berinvestasi di Bulungan, hendaknya mendapat dukungan dari seluruh komponen masyarakat. Karena setiap investasi pasti akan berdampak positif terhadap perkembangan kemajuan perekonomian di daerah, “ imbuh Ilham. Di bagian lain, Petrus mengklaim GPDK siap menurunkan 1.000 orang anggotanya untuk mengamankan investor yang melakukan pengeboran dari gangguan pihak-pihak tertentu. Ia menyatakan, kawasan yang dibor itu masih berada di kawasan hutan mangrove (hutan produksi) yang memang sebelumnya sudah diprotek oleh Pemkab. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana kedua perusahaan tersebut mendapat izin untuk mengebor di wilayah hutan produksi? ** Sahriansyah
|

Kekuatan yang sesungguhnya tidak datang karena yang kita miliki, tetapi datang dari yang kita lakukan. (Mario Teguh)








![]() | Hari ini | 94 |
![]() | bulan ini | 2354 |
![]() | Semua hari | 187458 |
| Home |
| Berita |
| Daerah |
| Parlementaria |
| Opini |
| Advertorial |
| Khas Kaltim |
| Redaksi |
| ITe I Inf Tekno |
EDISI 173: 16 Agustus 2010



