| Menyoal Terbitnya 13 Izin KP di KTT |
|
|
|
| Jumat, 19 Februari 2010 19:29 | |||
|
Menjadi Bupati sementara Kabupaten Tana Tidung (KTT) selama dua tahun tak membuat gerak Zaini Anwar terbatas. Buktinya, selama dalam masa kepemimpinannya, mantan Pj Bupati KTT itu telah menerbitkan 13 rekomendasi KP tanpa melibatkan DPRD dan dinas terkait. Keluarnya 13 rekomendasi KP itu kini disoal dan menjadi sorotan publik. Lantas, apa yang mendasari tindakannya yang tergolong berani ini? Sebab, proses keluarnya rekomendasi tersebut jelas tak melalui prosedur yang semestinya. Hingga wajar jika mencuat anggapan bahwa Zaini telah memanfaatkan aji mumpung, atas kekuasaan yang dimilikinya saat itu. KTT merupakan kabupaten baru di wilayah Utara Kaltim yang dimekarkan dari Kabupaten Induk Bulungan, dengan kondisi yang sangat kaya akan sumber daya alam (SDA). Hingga tak heran jika banyak investor tertarik dan berbondong-bondong ingin mengeksploitasi SDA di wilayah kekuasaan Bupati dan Wabup terpilih Udunsyah-Markus Yongking itu. Termasuk saat PJ Zaini memimpin, para pengusaha tak ingin buang-buang waktu ingin segera mendapatkan surat ’sakti’ alias rekomendasi KP. Alhasil, rekomendasi perizinan yang sudah keluar sebanyak 13 KP, dilalui tanpa melalu prosedur yang berlaku. Hingga disinyalir, melanggar UU. Dikonfirmasi BONGKAR! melalui telepon selulernya, Zaini bersikeras bahwa apa yang sudah ia lakukan melanggar aturan. Menurutnya, prosedur sudah ia tempuh mulai dari desa, kecamatan, Bagian Ekonomi Pemkab Tana Tidung. ”Masuk ke meja saya sudah bersih, dan tak ada masalah lagi baru saya tandatangani,” jelasnya. Disinggung apakah keputusannya itu melibatkan DPRD, Bappeda, Dinas Pertambangan dan Bapeldada? Dengan tegas Zaini menyatakan tidak melibatkan pihak-pihak itu. Alasannya, saat itu tahun 2008, Bappeda sendiri belum memiliki peta pertambangan. Mengenai DPRD juga saat itu belum dibentuk kelengkapannya. Selain itu, dari 13 perusahan yang terdaftar, ada 2 perusahan yang ijinnya dari Kabupaten Bulungan yakni PT Pipit Mutiara dan PT Sarana Mandiri Utama. ”Bahkan ada satu Perusahaan lagi yang mendapat izin dari pemerintah pusat,” tandasnya. Menanggapi polemik itu, Norhayati Idris, Ketua Komisi II DPRD-KTT dari PDI-P, mengatakan pihaknya telah mengetahui proses keluarnya rekomendasi untuk PT Pipit Mutiara, yang merupakan bawaan dari Kabupaten Bulungan. ”Setahu saya, dari 13 rekomendasi perizinan KP tersebut perusahan PT Pipit Mutiara memang bawaan dari Kabupaten Bulungan, itu gak ada masalah. Dalam arti, kami juga belum tahu prosesnya bagaimana. Tapi sebagai komisi II yang membidangi itu, kami mau proses dari awal. Dan kami akan terjun langsung ke lapangan, untuk mengetahui bagaimana yang sebenarnya,” ujar Norhayati. Sementara untuk yang lainnya, ia mengaku pihak dewan belum konfirmasi dengan Pemkab termasuk dinas terkait.”Tetapi kami akan bekerja lebih lanjut dan akan fokus ke persoalan ini. Jadi untuk sementara, saya belum bisa mengatakan sesuatu. Karena kita takut, dalam arti bukan sekedar mengeluarkan statemen. Tetapi harus yang benar-benar rill. Hal ini, kita menjaga jangan sampai berdampak kepada masyarakat dan akan timbul satu gejolak baru,” lanjut Norhayati. Selaku wakil rakyat, pihaknya menginginkan supaya masyarakat tetap tenang. ”Untuk itu kami berpesan kepada pihak Pemkab, agar segala program atau wacana yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat, tolong DPRD dilibatkan. Karena jika sesuatu persoalan yang terjadi dengan masyarakat, mereka tidak pernah datang mengadu kepada pemerintah, tetapi ke DPRD, selaku wakil rakyat,” ungkapnya lagi kepada BONGKAR!, saat ditemuin di ruang kerjanya. Secara terpisah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Investigasi Tindakan Pidana Korupsi (LI-TPK) KTT, melalui Ketuanya, Ibramsyah, dengan lantang menyebutkan bahwa kebijakan yang dilakukan Pj Zaini Anwar saat itu, tidak melalui presedur dan mekanisme yang benar. Pertama, tidak melakukan koordinasi dengan DPRD, juga dinas terkait seperti Bappeda, Bapedalda dan Dinas Pertambangan setempat untuk menerbitkan rekomendasi itu. Hingga menurutnya melanggar ketentuan Undang-Undang No 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. ”Bahkan, jika terbukti melanggar pasal 158, sangsinya pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak 10 miliar rupiah,” jelas Ibramsyah yang terkenal vokal dalam mengkritisi manajemen dan birokrasi pemerintahan. Ditegaskannya, sejauh ini banyak perusahan yang mengeksploitasi tambang batu bara, namun hanya menguntungkan pihak perusahan dan pihak tertentu saja. Masyarakat tetapsaja miskin, yang tinggal menanti dampak dari maraknya kegiatan tambang.** David Arman Di box---- 13 rekomendasi KP yang diterbitkan Zaini Anwar - PT Pipit Mutiara, lokasi di daerah Sesayap Hilir (luas areal-3000 Ha) - PT Sarana Mandiri Utama, lokasi di Sesayap Hilir ( luas areal-2250 Ha) - PT Bulungan Sumber Sejahtera, lokasi Tanalia (luas areal-1717 Ha) - PT Mitra Bara Jaya, lokasi Sesayap Hilir (luas areal-5000 Ha) - PT Sarana Energi Resc, lokasi Sesayap Hilir ( luas areal-3060 Ha) - PT Buana Gelasi, lokasi Sesayap Hilir (luas areal-3087 Ha) - PT Proma Jaya Inter lokasi Sesayap Hilir (luas areal-1537 Ha) - PT Brucom Hong, lokasi Sesayap Hilir (luas areal-1830 Ha) - PT Danawa Inti, lokasi Sesayap Hilir (luas areal-2222 Ha) - PT Srijuntabharatajuda, lokasi Tana Lia (luas areal-2396 Ha) -PT Anggrek Hitam Coalindo, lokasi Tingkudacing Tana Lia (luas areal-1000 Ha) -PT Mandiri Inti Perkasa, lokasi Sesayap Hilir, (luas areal-9240 Ha)
|
Kekuatan yang sesungguhnya tidak datang karena yang kita miliki, tetapi datang dari yang kita lakukan. (Mario Teguh)








![]() | Hari ini | 142 |
![]() | bulan ini | 2402 |
![]() | Semua hari | 187507 |
| Home |
| Berita |
| Daerah |
| Parlementaria |
| Opini |
| Advertorial |
| Khas Kaltim |
| Redaksi |
| ITe I Inf Tekno |
EDISI 173: 16 Agustus 2010



