| Memburu 37 Pistol Bansos |
|
|
|
| Jumat, 12 Maret 2010 18:26 | |||
|
KAPAN perkara dugaan korupsi Bansos Kukar jilid II itu mulai disidangkan? Ah, belum diketahui pasti. Kejati Kaltim sendiri yang dipercaya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menangani pelimpahan berkas perkaranya sudah menetapkan tersangkanya. Namun, tiga tersangka itu – Khairuddin, Basran Yunus dan Boyke – belum ditahan. Maklum, penyidik kejaksaan masih mengumpulkan barang bukti berupa 37 buah pistol standar TNI yang dibeli para anggota DPRD Kukar periode 2004 – 2009 lalu. Penetapan tiga tersangka di atas dilakukan Kejati sejak akhir 2009, atau beberapa saat setelah lembaga penegakan hukum ini menerima pelimpahan berkas dari KPK. Tersangka Khairuddin adalah oknum anggota DPRD Kukar yang terpilih kembali pada masa bakti 2009 – 2014. Basran Yunus adalah salah satu mantan asisten di lingkungan Pemkab Kukar, dan tersangka Boyke adalah kontraktor aktif di Tenggarong. Ketiganya patut diduga ikut kecipratan menikmati duit Bansos Kukar tahun 2005 – 2006 senilai Rp 23,1 miliar itu. Perkara korupsi Bansos Kukar sendiri sebenarnya sudah selesai ditangani KPK. Tiga tersangka utamanya -- H Syaukani HR (mantan Bupati Kukar), Setia Budi (anggota DPRD Kukar) dan H Samsuri Aspar (mantan Wabup Kukar) – sudah diganjar hukuman di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Syaukani yang semula kena 2,5 tahun penjara akhirnya ditambah menjadi enam tahun di tingkat pengadilan MA (Mahkamah Agung). Begitu pula Setia Budi dan Samsuri yang harus meratapi nasib dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara. Tapi, ketika pemeriksaan berkas perkaranya masih di Pengadilan Tipikor, terkuak pula sejumlah pejabat penyelenggara negara di Kukar yang ikut menerima aliran dana Bansos. Tak heran, ketika perkara Syaukani, Setia Budi dan Samsuri sudah inkrah atau berkekuatan hokum tetap, KPK melimpahkan penyidikan lanjutan perkaranya ke Kejati Kaltim. Dari pelimpahan ini, muncullah tiga tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejati Kaltim. Menariknya, tiga tersangka Bansos Kukar jilid II itu masih ongkang-ongkang di Kota Tenggarong. Mereka bebas berkeliaran menghirup udara segar dengan aktivitas masing-masing. Istimewanya, ada pula di antara tiga tersangka itu yang menjadi tim sukses calon Bupati Kukar periode 2010 – 2015 yang akan dipilih pada 1 Mei 2010 mendatang. Malah, ia pun sering hilir mudik Jakarta – Kukar hampir setiap dua bulan sekali. Kenapa para tersangka itu tidak ditahan? Kajati Kaltim sendiri melalui Kasi Penerangan Hukum dan Humas, Syakhrony, tidak menampik kalau tiga tersangka belum di tahan. Sebab, pihaknya masih dalam proses pengumpulan barang bukti yang harus dilengkapi. “Proses hukum dugaan penyelewengan dana Bansos Kukar itu terus jalan. Tidak ada alasan mendiamkannya,” ujar Syakhrony ketika menjawab BONGKAR! seraya menimpali, para saksi kasus ini sudah diperiksa, termasuk para tersangkanya. Persoalannya, urai Syakhrony, tinggal melengkapi alat-alat bukti yang masih diperlukan. Antara lain ada 37 pucuk pistol yang dibeli para anggota DPRD dengan menggunakan dana Bansos. “Barang bukti lainnya, baik dalam bentuk dokumen maupun dalam bentuk fisik lainnya sudah ada di Kejati,” timpal Syakhrony ketika ditemui hari Senin itu, 22 Februari 2010, di kamar kerjanya. Kemana barang bukti pistol itu? Syakhrony mengaku belum tahu persis. Pihak penyidik kejaksaan agaknya kesulitan menemukan barang bukti berupa senjata api pistol yang dibeli para anggota DPRD Kukai sekitar tahun 2006 sebanyak 37 pucuk. Pistol-pistol ini diduga kuat digunakan untuk keamanan atau pelindung diri para anggota DPRD Kukar yang ketika itu jumlahnya 40 orang. Mengapa hanya 37 anggota dewan yang membeli pistol? Ternyata ada tiga anggota DPRD yang menolak menerima dana Bansos, termasuk menolak dibelikan pistol. Mereka adalah Ali Hamdi, Saiful Aduar dan Suryadi, yang ketiganya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mereka ini pun selamat dari pemeriksaan KPK maupun Kejati Kaltim untuk mengembalikan dana Bansos ke kas daerah. Di bagian lain, anggota dewan yang telanjur menerima Bansos ratusan juta rupiah saat kasus ini ditangani KPK, ramai-ramai mengembalikan ke kas daerah. Caranya ada yang menjual mobil, rumah dan perhiasan anak istri. Termasuk ada pula yang menggadaikan sertifikat tanah dan sampai sekarang belum tertebus. Parahnya lagi, ada anggota dewan hingga saat ini masih terhutang dana pinjaman guna menutupi dana Bansos yang sudah telanjur disalahgunakan. Di bagian lain, Bahruddin, salah satu warga Tenggarong melukiskan, para anggota DPRD Kukar yang menerima dana Bansos dari para tersangka itu umumnya untuk foya-foya, termasuk membeli pistol. Pistolnya sendiri dibeli secara kolektif melalui salah satu pengusaha swasta dengan harga yang patut diduga sudah mark-up semaunya. Tak heran kalau ketika itu para anggota DPRD dengan gagah membawa pistol yang terselip di pinggang ke mana-mana. Bansos Kukar sendiri tadinya diperuntukkan bagi kepentingan rakyat, sesuai dengan proposal yang diajukan ke Pemkab. Antara lain misalnya untuk pengadaan alat-alat musik, pembangunan infrastruktur dan lainnya di 18 kecamatan yang ada di Kukar. Tapi, faktanya tidak ada satu kecamatan pun yang memiliki alat musik dan pembangunan infastruktur dari Bansos. Semua dananya eolah ludes dibagi-bagi untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Mereka seolah menjadi OKM (orang kaya mendadak), dari yang semula tidak punya mobil dan rumah pribadi, tiba-tiba memiliki mobil mengkilap dan rumah mewah. Kemana pistol-pistol yang tadinya dimiliki anggota DPRD Kukar itu? Belum diketahui persis. Tapi, ditengarai ada anggota dewan yang diduga membuang pistolnya ke sungai Mahakam, sehingga Kejati agak kesulitan melacak raibnya pistol-pistol itu untuk dijadikan barang bukti. Akibatnya, Kejati terkesan agak lambat menangani kasus korupsi dana bansos tersebut. “Tidak betul penanganan kasus korupsi dana Bansos Kukar ini sengaja dilambat-lambatkan. Proses hukum terus jalan. Barang bukti pistol itu juga terus dicari. Kalau memang dibuang ke sungai Mahakam, harus diusahakan dicari seperti misalnya diselami sampai barangnya ditemukan,” timpal Syakhrony dengan nada serius. Kejati Kaltim sendiri, tambahnya, merasa tidak enak mendengar adanya anggapan kalau kasus Bansos itu dilambat-lambatkan. Padahal, yang betul, urai Syakhrony, Kejati mempercepat proses hukumnya. Karena itu, semua saksi sudah diperiksa, berkas-berkas sudah dilengakapi termasuk barang bukti. Hanya barang bukti pistol itu saja yang sampai hari ini tak satu pucuk pun berhasil ditemukan. Ada berapa orang sih tersangka di luar tiga tersangka yang patut diduga terlibat dalam kasus korupsi Bansos Kukar jilid II ini? Syakhrony tidak merinci jumlahnya. Yang jelas, sebutnya, lebih dari tiga orang. Sebab, dalam kasus Bansos ini para tersangka tidak bekerja sendiri-sendiri. Mereka seolah kompak dengan sengaja memanfaatkan dana Bansos untuk kepentingan kekayaan kelompok atau pribadi dan anggota keluarganya.* * Akhmadi Swadesa, Fahran
|
Kekuatan yang sesungguhnya tidak datang karena yang kita miliki, tetapi datang dari yang kita lakukan. (Mario Teguh)








![]() | Hari ini | 99 |
![]() | bulan ini | 2359 |
![]() | Semua hari | 187463 |
| Home |
| Berita |
| Daerah |
| Parlementaria |
| Opini |
| Advertorial |
| Khas Kaltim |
| Redaksi |
| ITe I Inf Tekno |
EDISI 173: 16 Agustus 2010



