Majalah Bongkar Edisi Web Site

Wednesday
Sep 08th
Home Berita Corruption Watch Memburu 37 Pistol Bansos
Memburu 37 Pistol Bansos PDF Cetak E-mail
Jumat, 12 Maret 2010 18:26

Para tersangka korupsi Bansos Kukar jilid II belum ditahan.  Kejati sendiri  masih memburu barang bukti  berupa  37 pucuk pistol standar TNI yang dibeli para anggota DPRD Kukar periode 2004 – 2009 itu.

KAPAN perkara dugaan korupsi Bansos Kukar jilid II  itu mulai disidangkan?  Ah, belum diketahui pasti.  Kejati Kaltim sendiri yang dipercaya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)  menangani pelimpahan berkas perkaranya sudah menetapkan  tersangkanya. Namun, tiga tersangka itu – Khairuddin, Basran Yunus dan Boyke – belum ditahan.  Maklum,  penyidik  kejaksaan masih mengumpulkan barang bukti  berupa 37 buah pistol standar TNI yang dibeli para anggota DPRD Kukar periode 2004 – 2009 lalu.

Penetapan tiga tersangka di atas dilakukan Kejati sejak akhir 2009, atau beberapa saat setelah lembaga penegakan hukum  ini menerima pelimpahan berkas dari KPK. Tersangka Khairuddin adalah  oknum anggota  DPRD Kukar yang  terpilih kembali pada masa bakti 2009 – 2014. Basran Yunus adalah salah satu mantan asisten di lingkungan  Pemkab Kukar,  dan  tersangka Boyke adalah kontraktor aktif di  Tenggarong.  Ketiganya patut  diduga ikut kecipratan menikmati duit Bansos  Kukar tahun 2005 – 2006 senilai Rp 23,1 miliar itu.

Perkara korupsi Bansos Kukar sendiri sebenarnya sudah selesai ditangani KPK.  Tiga tersangka utamanya --  H Syaukani HR (mantan Bupati Kukar), Setia Budi (anggota DPRD Kukar) dan H Samsuri Aspar (mantan Wabup Kukar) – sudah diganjar hukuman di Pengadilan Tipikor, Jakarta.  Syaukani  yang semula kena 2,5 tahun penjara akhirnya ditambah menjadi  enam tahun di tingkat pengadilan MA (Mahkamah Agung). Begitu pula Setia Budi dan Samsuri yang harus meratapi nasib dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara.

Tapi, ketika pemeriksaan berkas perkaranya masih  di Pengadilan Tipikor, terkuak pula sejumlah pejabat penyelenggara negara di Kukar yang ikut menerima aliran dana Bansos. Tak heran, ketika  perkara Syaukani, Setia Budi dan Samsuri sudah inkrah atau berkekuatan hokum tetap,  KPK melimpahkan penyidikan lanjutan perkaranya ke Kejati Kaltim.  Dari pelimpahan ini, muncullah tiga tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejati Kaltim.

Menariknya, tiga tersangka Bansos Kukar jilid II itu masih ongkang-ongkang di Kota Tenggarong.  Mereka  bebas berkeliaran menghirup udara segar  dengan aktivitas masing-masing. Istimewanya,  ada pula di antara tiga tersangka itu yang menjadi tim sukses calon Bupati Kukar periode 2010 – 2015  yang akan dipilih pada 1 Mei 2010 mendatang. Malah, ia pun sering hilir mudik Jakarta – Kukar  hampir setiap dua bulan sekali.

Kenapa para tersangka itu tidak ditahan?  Kajati Kaltim sendiri melalui Kasi Penerangan Hukum dan Humas, Syakhrony,  tidak menampik kalau tiga tersangka belum di tahan. Sebab, pihaknya masih dalam proses pengumpulan barang bukti yang harus dilengkapi. “Proses hukum dugaan penyelewengan dana Bansos Kukar itu terus jalan. Tidak ada alasan mendiamkannya,” ujar Syakhrony ketika menjawab BONGKAR! seraya menimpali, para saksi kasus ini sudah diperiksa, termasuk para tersangkanya.

Persoalannya, urai Syakhrony,  tinggal melengkapi  alat-alat bukti  yang masih diperlukan. Antara lain ada 37 pucuk pistol yang dibeli  para anggota DPRD dengan menggunakan  dana Bansos. “Barang bukti lainnya, baik dalam bentuk dokumen maupun dalam bentuk fisik lainnya sudah ada  di  Kejati,”  timpal  Syakhrony ketika ditemui hari Senin itu, 22 Februari 2010, di kamar kerjanya.

Kemana barang bukti pistol itu?  Syakhrony mengaku belum tahu persis. Pihak penyidik kejaksaan agaknya kesulitan menemukan barang bukti  berupa senjata api pistol  yang dibeli para anggota DPRD Kukai sekitar tahun 2006 sebanyak 37 pucuk. Pistol-pistol ini diduga kuat digunakan untuk keamanan atau pelindung diri para anggota DPRD Kukar yang ketika itu jumlahnya 40 orang.

Mengapa hanya 37 anggota dewan yang membeli pistol?  Ternyata ada tiga  anggota DPRD yang menolak menerima  dana Bansos,  termasuk menolak dibelikan pistol. Mereka  adalah  Ali Hamdi, Saiful Aduar dan  Suryadi, yang  ketiganya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mereka ini pun selamat dari pemeriksaan KPK maupun Kejati Kaltim untuk  mengembalikan dana Bansos ke kas daerah.

Di bagian lain, anggota dewan yang telanjur menerima Bansos ratusan juta rupiah  saat kasus ini ditangani KPK, ramai-ramai mengembalikan ke kas daerah. Caranya ada yang menjual mobil, rumah dan perhiasan anak istri.  Termasuk ada pula yang  menggadaikan sertifikat tanah dan  sampai sekarang belum tertebus. Parahnya lagi,  ada anggota dewan hingga saat ini masih terhutang dana pinjaman guna menutupi  dana Bansos yang sudah telanjur disalahgunakan.

Di bagian lain, Bahruddin, salah satu warga Tenggarong melukiskan,  para anggota DPRD Kukar yang menerima dana Bansos  dari para  tersangka itu umumnya untuk  foya-foya, termasuk  membeli pistol. Pistolnya sendiri  dibeli secara kolektif melalui salah satu pengusaha swasta dengan harga yang patut diduga sudah  mark-up semaunya. Tak heran kalau ketika itu  para anggota DPRD dengan gagah membawa pistol yang terselip di pinggang ke mana-mana.

Bansos Kukar  sendiri tadinya diperuntukkan bagi kepentingan rakyat, sesuai dengan proposal yang diajukan ke Pemkab. Antara lain misalnya untuk pengadaan alat-alat musik, pembangunan infrastruktur dan lainnya  di 18 kecamatan yang ada di Kukar. Tapi, faktanya tidak ada  satu kecamatan pun yang memiliki alat musik dan pembangunan infastruktur dari Bansos. Semua dananya  eolah ludes  dibagi-bagi untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Mereka seolah menjadi OKM (orang kaya mendadak), dari yang semula tidak punya mobil dan rumah pribadi, tiba-tiba memiliki  mobil mengkilap dan rumah mewah.

Kemana  pistol-pistol yang tadinya dimiliki anggota DPRD Kukar itu?  Belum diketahui persis. Tapi, ditengarai ada anggota dewan yang diduga  membuang pistolnya  ke sungai Mahakam, sehingga  Kejati agak kesulitan melacak raibnya pistol-pistol  itu untuk dijadikan barang bukti. Akibatnya,  Kejati terkesan agak lambat menangani kasus korupsi dana bansos tersebut.

“Tidak betul penanganan kasus korupsi dana Bansos Kukar ini  sengaja dilambat-lambatkan. Proses hukum terus jalan. Barang bukti pistol itu juga terus dicari. Kalau memang dibuang ke sungai Mahakam, harus diusahakan  dicari seperti misalnya diselami sampai barangnya ditemukan,”  timpal Syakhrony dengan nada serius.

Kejati Kaltim sendiri,  tambahnya, merasa tidak enak  mendengar adanya  anggapan kalau  kasus Bansos itu dilambat-lambatkan. Padahal, yang betul,  urai  Syakhrony, Kejati mempercepat proses hukumnya. Karena itu, semua saksi sudah diperiksa, berkas-berkas sudah dilengakapi termasuk barang bukti. Hanya barang bukti pistol itu saja yang sampai  hari ini tak satu pucuk pun berhasil ditemukan.

Ada berapa orang sih tersangka di luar tiga tersangka  yang  patut diduga  terlibat dalam kasus korupsi Bansos Kukar jilid II ini? Syakhrony tidak merinci jumlahnya. Yang jelas, sebutnya, lebih dari tiga orang.  Sebab, dalam kasus Bansos ini para tersangka tidak bekerja sendiri-sendiri.  Mereka seolah  kompak dengan sengaja memanfaatkan dana Bansos untuk kepentingan kekayaan kelompok atau pribadi dan anggota keluarganya.* * Akhmadi Swadesa,  Fahran

 

 

 

 

 

 

BONGKAR! Magazine on Facebook

Kutipan

 

 

 Kekuatan yang sesungguhnya tidak datang karena yang kita miliki, tetapi datang dari yang kita lakukan. (Mario Teguh)

Advs

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini99
mod_vvisit_counterbulan ini2359
mod_vvisit_counterSemua hari187463

Polling Cawali dan wawali Samarinda

Siapa pilihan Anda, calon Walikota dan Wawali Samarinda periode 2010-2015?
 

Edisi Cetak

EDISI 173: 16 Agustus 2010

Khas Kaltim





Cerita Khas Johansyah Balham

Aji Raden Serif

Selengkapnya...

 

Buku membongkar gurita cikeas

Download di sini


Cover Edisi 169














Edisi 169: 19 Juli 2010

Cover Edisi 170














Edisi 170:
26 Juli 2010

Cover Edisi 171














Edisi
171: 2 Agustus 2010

Cover Edisi 172














Edisi 172: 2 Agustus 2010

Cover Edisi 173














Edisi 173: 16 Agustus  2010