Majalah Bongkar Edisi Web Site

Saturday
Sep 04th
Home Berita Nasional Anggota DPR Pertama Dibekuk
Anggota DPR Pertama Dibekuk PDF Cetak E-mail
Kamis, 12 November 2009 15:46

Politisi PPP Achmad Dimyati Natakusumah memang cukup ironi. Di debut perdananya dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung RI awal pekan ini sempat membetot perhatian publik. Gara-gara ia menyebut inisial L sebagai makelar kasus. Kini, ia justru dibekuk pihak kejaksaan.

 

Belum genap dua bulan menjadi anggota DPR, Dimyati Natakusumah harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Bukan karena ia menyalahgunakan wewenang atau korupsi dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR. Namun, ia dijerat kasus saat ia menjadi Bupati Pandeglang, Banten.

Politisi yang sempat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum DPP PPP dalam muktamar di Ancol, Jakarta, pada 2008 lalu ini, dibekuk aparat Kejaksaan Tinggi Banten, Rabu (11/11) petang, setelah menjalani pemeriksaan kali ketiga. Politisi necis ini diduga memberikan uang suap Rp1,5 miliar kepada anggota DPRD Pandengalang. Suap ini ditujukan untuk memuluskan pengajuan pinjaman daerah sebesar Rp200 miliar pada 2006 ke Bank Jabar.

Dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung awal pekan ini, memang dimanfaatkan oleh Dimyati Natakusumah terkait kasus pribadinya kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji. Kala itu, Dimyati mempertanyakan kenapa kasusnya belum selesai hingga kini.

Mulanya ia menyebut maraknya makelar kasus (markus) di Kejaksaan Agung. Bahkan ia sempat menyinggung perihal keberadaan makelar kasus di Kejaksaan Agung dengan menyebut inisial L. Dalam kesempatan itu, ia menyoal mengapa kasusnya belum dilakukan gelar perkara. "Saya kira para kepala daerah menjadi ATM bagi aparat Bapak. Tolong ini ditertibkan," kata Dimyati kala itu.

Dalam kesempatan itu, Dimyati juga memberikan rekaman kepada Jaksa Agung. Ia mengaku, telah diintervensi oleh salah satu jaksa di Kejagung yang bekerjasama dengan markus. Menurut dia, ketika ia menjadi Bupati Pandenglang, ada oknum jaksa yang menintervensi yang bekerjsama dengan markus. ”Saya minta untuk melakukan gelar perkara kasus yang menimpa saya,” ujarnya.

Seusai raker dengan Kejaksaan Agung, ia mengaku pernyataan dirinya saat di forum raker jelas memiliki risiko terhadap dirinya. Namun, Dimyati mengaku, hal itu ia lakukan agar terjadi perbaikan untuk ke depannya.

Dalam kesempatan raker tersebut, Jampidsus Marwan Effendy menegaskan, kasus korupsi yang terkait Dimyati telah dinyatakan P 21. "Beberapa kali sudah dilakukan gelar perkara di Kejati Banten, langsung disupervisi Kejagung," kata Marwan menganulir pernyataan Dimyati.

Ia menilai saat ini terdapat upaya dekriminalisasi atas perkara tersebut.

Penahanan Achmad Dimyati Natakusumah menjadi sejarah pertama bagi anggota DPR periode 2009-2014 Wakil Sekjen DPP PPP Romahurmuzy menegaskan pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap Dimyati atas kasus yang menjeratnya.

"Pendampingan hukum dirasa perlu, karena kasus yang menimpa Dimyati merupakan kasus lama, sewaktu menjadi bupati Pandeglang ini," jelas Romi. **mor inilah.com

 

BONGKAR! Magazine on Facebook

Kutipan

 

 

 Kekuatan yang sesungguhnya tidak datang karena yang kita miliki, tetapi datang dari yang kita lakukan. (Mario Teguh)

Advs

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini194
mod_vvisit_counterbulan ini1209
mod_vvisit_counterSemua hari186313

Polling Cawali dan wawali Samarinda

Siapa pilihan Anda, calon Walikota dan Wawali Samarinda periode 2010-2015?
 

Edisi Cetak

EDISI 173: 16 Agustus 2010

Khas Kaltim





Cerita Khas Johansyah Balham

Aji Raden Serif

Selengkapnya...

 

Buku membongkar gurita cikeas

Download di sini


Cover Edisi 169














Edisi 169: 19 Juli 2010

Cover Edisi 170














Edisi 170:
26 Juli 2010

Cover Edisi 171














Edisi
171: 2 Agustus 2010

Cover Edisi 172














Edisi 172: 2 Agustus 2010

Cover Edisi 173














Edisi 173: 16 Agustus  2010