|
Rabu, 03 Maret 2010 13:01 |
|
Bumi Resources (BUMI) memunculkan surat Awang Faroek Ishak yang diduga palsu, sebagai alasan mengapa induk PT KPC (Kaltim Prima Coal) itu tak segera membayar konpensasi Rp280 Miliar.
”Skenario apa lagi ini,” gumam Rudi Hartono, aktivis LSM Pemerhati Pembangunan Kaltim, saat bertemu dengan wartawan BONGKAR!
|
|
Selanjutnya...
|
|
|
Nggak Berani Lawan Bakrie |
|
|
|
|
Selasa, 19 Januari 2010 17:08 |
|
Memulai tahun 2010, rakyat Kalimantan Timur (Kaltim) masih berkutat dengan perlawanan ‘buram’ terhadap PT Kaltim Prima Coal (KPC). Ini adalah perusahaan pengeruk batubara terbesar di Asia yang beroperasi di Sengata Kabupaten Kutai Timur.
Perusahaan itu awalnya dioperasionalkan oleh kongsi dua raksasa tambang internasional, British Petroleum dan Rio Tinto. Tahun 1982, dokumen Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) diteken. Pemerintah pusat dan PT KPC memulai sejarah dimulainya pertambangan terbesar di Asia, yaitu ada di Sengata yang dulu hanya sebuah kecamatan bernama Sangatta.
|
|
Selanjutnya...
|
|
Rabu, 30 Desember 2009 16:01 |
|
Sejumlah janji PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada rakyat Kaltim tidak direalisasikan. Ingkar janji atau lagi kesulitan keuangan?
|
|
Selanjutnya...
|
|
Senin, 21 Desember 2009 12:48 |
|
Mantan Pj Bupati Kukar Sjachruddin jadi tersangka terkait dugaan penerbitan IUP (Izin Usaha Pertambangan) CV Kangkung Prima.
Hari-hari belakangan Sjachruddin semakin sulit ditemui. Terlebih jika diketahui yang mencari adalah wartawan, ia terkesan menghindar. Dihampiri di rumahnya pun – Kompleks Batu Alam Permai Blok Anggrek Merah IV Juanda I Samarinda, wartawan Majalah BONGKAR! selalu tidak berhasil menemui.
|
|
Selanjutnya...
|
|
Terjerat Tambang Batubara |
|
|
|
|
Senin, 21 Desember 2009 11:27 |
|
MEMASUKI masa pensiun tak selalu menyenangkan. Inilah yang dialami oleh Sjachruddin, mantan Pejabat (Pj) Bupati Kutai Kartanegara. Baru saja ia melepas jabatan, tepatnya 30 November lalu kepada Sulaiman Gafur, seminggu kemudian polisi menetapkannya sebagai tersangka.
Tuduhannya lumayan pedas. Ia diduga menyalahgunakan wewenang, yakni menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan batubara CV Kangkung Prima yang telah lama mati, karena arealnya berada pada kawasan budidaya kehutanan (KBK).
|
|
Selanjutnya...
|
|
|
|
|
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Berikutnya > Akhir >>
|
|
Halaman 1 dari 9 |