| Memperketat Pengawasan |
|
|
|
| Jumat, 04 Desember 2009 12:48 | |||
|
Batubara benar-benar menjadi primadona para pengusaha pertambangan. Tak hanya mereka para penambang resmi yang memiliki izin PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) maupun izin KP (Kuasa Pertambangan), penambang tidak resmi alias penambang liar atau biasa disebut PETI (penambang tanpa izin) batubara pun beraksi melakukan eksploitasi. Dampaknya, pemberian konsesi kepada pengusaha lokal ini justru menjadi bumerang bagi perkembangan lingkungan di daerah. Seperti penggunaan beberapa ruas jalan umum untuk angkutan batubara, sebenarnya melanggar ketentuan perundangan Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang mewajibkan perusahaan tambang memiliki sarana dan prasarana sendiri termasuk jalan. Soal kerusakan lingkungan itu, Azwar Busra Kepala Seksi Pengkajian Dan Teknis, Distamben Kaltim mengatakan, hingga saat ini ada beberapa perusahaan yang telah selesai melakukan reklamasi. Misalnya tambang emas PT KEM (Kelian Equtorial Mining) yang telah menyelesaikan reklamasinya tahun 2009. Dan untuk perusahaan lain yang juga merupakan PKP2B, masih dalam tahap menambang dengan izin yang masih panjang. “Tapi tetap kita akan melakukan pengawasan, seperti berapa lubang yang telah digali dan berapa jumlah resources atau barang tambang yang telah diambil,” terang Azwar yang didampingi Darlina, salah satu stafnya. Ia mengatakan, dalam pengawasan yang menjadi perhatian adalah izin KP yang hanya punya izin 10 tahun. Sebab pada kenyataannya bahan tambang yang digali hanya sampai dua tahun saja. Akhirnya sang pemilik KP pergi begitu saja. “Untuk itu pengawasan akan kami perketat. Khususnya untuk KP. Berbeda dengan PKP2B yang izinnya puluhan tahun dengan kapasitas yang telah kita ketahui,” terang bapak dua putri ini menjelaskan. Bagaimana dengan sanksi yang diterapkan terhadap pemilik KP yang nakal? Tentunya ada sanksi lanjut Azwar, seperti peraturan yang ada pada perusahaan PKP2B yang diterbitkan oleh pusat. “Mereka tak bakal lari karena izin yang mereka miliki tersebut puluhan tahun, paling tidak 30 tahun ke atas. Mereka memberikan jaminan reklamasi selama lima tahun, berupa jaminan uang. Dan jika mereka tak melakukan reklamasi saat akhir tambang, maka dana mereka takkan bisa cair, itu yang terjadi pada PKP2B. Yang jelas mereka bakal melakukan reklamasi karena berharap dana tersebut cair,” ungkap sarjana (S1) tambang UNFRI Makasar ini. Azwar menegaskan, seandainya perusahaan tambang masih tak mengikuti aturan tersebut, ada UU 32 nomor 11 dan12 yang mengatur tentang pertambangan. Lalu ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2008 dan hal tersebut sudah diatur dan memiliki kekuatan hukum yang jelas. Lantas bagaimana dengan masih sering ditemukan adanya lubang-lubang hasil eks tambang yang terkesan ditinggalkan begitu saja tanpa melakukan reklamasi? Sambil melukiskan keadaan eks tambang diatas buku agenda miliknya, Azwar menuturkan jika lubang tersebut barangkali memang sengaja ditinggalkan karena memiliki fungsi tertentu. Misalnya ’damnamo’ yang fungsinya berupa tempat pembuangan limbah dan saluran air. Tapi hal itu dilaporkan dan disetujui pemerintah. ”Yang jelas kita akan lebih memperketat pengawasan areal tambang ini, termasuk pada KP yang diterbitkan oleh Pemerintah kabupaten dan kota,” tegas pria jebolan S2 STIALAN (Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Dan Lembaga Administrasi Negara) Jakarta ini mengakhiri pembicaraan.*advertorial
|
Kekuatan yang sesungguhnya tidak datang karena yang kita miliki, tetapi datang dari yang kita lakukan. (Mario Teguh)








![]() | Hari ini | 232 |
![]() | bulan ini | 2783 |
![]() | Semua hari | 187887 |
| Home |
| Berita |
| Daerah |
| Parlementaria |
| Opini |
| Advertorial |
| Khas Kaltim |
| Redaksi |
| ITe I Inf Tekno |
EDISI 173: 16 Agustus 2010



