| Terjerat Tambang Batubara |
|
|
|
| Senin, 21 Desember 2009 11:27 | |||
|
Tuduhannya lumayan pedas. Ia diduga menyalahgunakan wewenang, yakni menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan batubara CV Kangkung Prima yang telah lama mati, karena arealnya berada pada kawasan budidaya kehutanan (KBK).
Izin terlarang yang dikeluarkan Sjachruddin mengundang kecurigaan ada sesuatu di balik semua itu. Sudah lazim terjadi untuk mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) yang dulu dikenal dengan istilah KP (Kuasa Pertambangan) pengusaha batubara rela mengeluarkan uang sampai miliaran rupiah, tergantung luas areal dan deposit batubara yang terpendam di dalam tanah. Areal CV Kankung Prima seluas 98 hektar, letaknya di Sebulu Tenggarong Seberang. Tambang itu sudah digali dan menghasilkan uang. Awal terungkapnya masalah juga ketika ada laporan ke Polres Kukar mengenai dugaan penambangan illegal. Waktu itu polisi yang bergerak atas dasar laporan masyarakat memeriksa Surat Keterangan Asal Batubara (SKAB) yang diangkut kontraktor CV Kangkung Prima. Dari pemeriksaan tersebut akhirnya merambat sampai perizinan perusahaan. Mencermati kasusnya, setidaknya ada beberapa dugaan delik pidana yang bakal menjerat para pihak yang terlibat. Yang pertama adalah penyalahgunaan wewenang dari Sjachruddin selaku Pj Bupati. Walaupun sebenarnya IUP (Izin Usaha Pertambangan) merupakan wewenangnya, namun mesti proses terlebih dulu dengan melakukan telaah atas lahan yang dimohonkan. Kelalaian dalam menelaah permohonan perizinan, bisa dikatagorikan penyalahgunaan wewenang. Kedua, adanya dugaan para pihak yang terjerat pidana penambangan illegal seperti diatur oleh UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba (mineral dan batubara). Kasus penambangan illegal itu tergolong jenis kejahatan ekonomi, yakni pencurian asset kekayaan negara. Pasal mana yang akan diterapkan polisi? Kita tunggu saja korp bhayangkara ini bergerak mengusutnya. Hanya saja memang banyak pihak yang meragukan polisi bisa melakukan investigasi untuk memasukkan unsur korupsi pada kasus seperti ini. Padahal sudah ada unsur penyalahgunaan wewenang, sehingga tinggal mencari bukti masalah kerugian negara. Dan karena batubara yang dikatagorikan sebagai kekayaan negara sudah digali secara illegal dan didagangkan, maka unsur kerugian negara mestinya sudah terpenuhi. Yang menarik justru adalah figur Sjachruddin sendiri. Sebab, pencopotan jabatannya sebagai Penjabat Bupati Kukar lantaran sejak beberapa bulan terdengar kalau ia akan ikut maju dalam pencalonan menjadi Bupati Kutai Kartanegara. Rencananya Pilkada Kuka digelar pada 1 Mei 2010. Mestinya ia aman sebagai Pj Bupati sampai dengan terselenggaranya Pilkada. Tapi, di tengah jalan rupanya ia tergiur juga untuk menjadi bupati yang definitif, padahal itu adalah salah satu ’pantangan’ ketika ia duduk sebagai Pj. Ia ditempatkan sebagai Pj dengan salah satu tugasnya menyelenggarakan Pilkada. Tapi memang kebetulan pula dari sisi usia, Sjachruddin yang telah dua kali diperpanjang masa tugasnya, memasuki masa pensiun pada sekitar April silam. Itu artinya dia sudah bukan pegawai negeri. Padahal jabatan Pj Bupati adalah untuk birokrat yang berstatus pegawai negeri. Itu sebabnya tidak ada yang bisa mengira Sjachruddin yang dikenal sebagai seorang birokrat lurus bisa terjerat kasus hukum setelah ia menjadi Pj Bupati. Padahal ia termasuk pejabat yang punya pengalaman dalam hal administrasi pemerintahan. Ketika ia masih menjabat Asisten I di Pemprov Kaltim, ia selalu menjadi sumber rujukan mengenai pengelolaan pemerintahan. Apakah ada kaitan statusnya sebagai tersangkan dengan keinginanannya mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar? Warga Kukar ada yang mengira seperti itu. Sebab di daerah ini bukan hal yang asing ketika menjelang Pilkada memunculkan suasana persaingan yang panas. **
|
Kekuatan yang sesungguhnya tidak datang karena yang kita miliki, tetapi datang dari yang kita lakukan. (Mario Teguh)








![]() | Hari ini | 230 |
![]() | bulan ini | 1245 |
![]() | Semua hari | 186349 |
| Home |
| Berita |
| Daerah |
| Parlementaria |
| Opini |
| Advertorial |
| Khas Kaltim |
| Redaksi |
| ITe I Inf Tekno |
EDISI 173: 16 Agustus 2010



