Majalah Bongkar Edisi Web Site

Saturday
Sep 04th
Home Berita Pertambangan Terjerat Tambang Batubara
Terjerat Tambang Batubara PDF Cetak E-mail
Senin, 21 Desember 2009 11:27

MEMASUKI masa pensiun tak selalu menyenangkan. Inilah yang dialami oleh Sjachruddin, mantan Pejabat (Pj) Bupati Kutai Kartanegara. Baru saja ia melepas jabatan, tepatnya 30 November lalu kepada Sulaiman Gafur, seminggu kemudian polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Tuduhannya lumayan pedas. Ia diduga menyalahgunakan wewenang, yakni menerbitkan  Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan batubara CV Kangkung Prima yang telah lama mati, karena arealnya berada pada kawasan budidaya kehutanan (KBK).

 

Izin terlarang yang dikeluarkan Sjachruddin mengundang kecurigaan ada sesuatu di balik semua itu. Sudah lazim terjadi untuk mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) yang dulu dikenal dengan istilah KP (Kuasa Pertambangan) pengusaha batubara rela mengeluarkan uang sampai miliaran rupiah, tergantung luas areal dan deposit batubara yang terpendam di dalam tanah.

Areal CV Kankung Prima seluas 98 hektar, letaknya di Sebulu Tenggarong Seberang. Tambang itu sudah digali dan menghasilkan uang. Awal terungkapnya masalah juga ketika ada laporan ke Polres Kukar mengenai dugaan penambangan illegal. Waktu itu polisi yang bergerak atas dasar laporan masyarakat memeriksa Surat Keterangan Asal Batubara (SKAB) yang diangkut kontraktor CV Kangkung Prima. Dari pemeriksaan tersebut akhirnya merambat sampai perizinan perusahaan.

Mencermati kasusnya, setidaknya ada beberapa dugaan delik pidana yang bakal menjerat para pihak yang terlibat. Yang pertama adalah penyalahgunaan wewenang dari Sjachruddin selaku Pj Bupati. Walaupun sebenarnya IUP (Izin Usaha Pertambangan) merupakan wewenangnya, namun mesti proses terlebih dulu dengan melakukan telaah atas lahan yang dimohonkan. Kelalaian dalam menelaah permohonan perizinan, bisa dikatagorikan penyalahgunaan wewenang.

Kedua, adanya dugaan para pihak yang terjerat pidana penambangan illegal seperti diatur oleh UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba (mineral dan batubara). Kasus penambangan illegal itu tergolong jenis kejahatan ekonomi, yakni pencurian asset kekayaan negara.

Pasal mana yang akan diterapkan polisi? Kita tunggu saja korp bhayangkara ini bergerak mengusutnya. Hanya saja memang banyak pihak yang meragukan polisi bisa melakukan investigasi untuk memasukkan unsur korupsi pada kasus seperti ini. Padahal sudah ada unsur penyalahgunaan wewenang, sehingga tinggal mencari bukti masalah kerugian negara. Dan karena batubara yang dikatagorikan sebagai kekayaan negara sudah digali secara illegal dan didagangkan, maka unsur kerugian negara mestinya sudah terpenuhi.

Yang menarik justru adalah figur Sjachruddin sendiri. Sebab, pencopotan jabatannya sebagai Penjabat Bupati Kukar lantaran sejak beberapa bulan terdengar kalau ia akan ikut maju dalam pencalonan menjadi Bupati Kutai Kartanegara. Rencananya Pilkada Kuka digelar pada 1 Mei 2010.

Mestinya ia aman sebagai Pj Bupati sampai dengan terselenggaranya Pilkada. Tapi, di tengah jalan rupanya ia tergiur juga untuk menjadi bupati yang definitif, padahal itu adalah salah satu ’pantangan’ ketika ia duduk sebagai Pj. Ia ditempatkan sebagai Pj dengan salah satu tugasnya menyelenggarakan Pilkada.

Tapi memang kebetulan pula dari sisi usia, Sjachruddin yang telah dua kali diperpanjang masa tugasnya, memasuki masa pensiun pada sekitar April silam. Itu artinya dia sudah bukan pegawai negeri. Padahal jabatan Pj Bupati adalah untuk birokrat yang berstatus pegawai negeri.

Itu sebabnya tidak ada yang bisa mengira Sjachruddin yang dikenal sebagai seorang birokrat lurus bisa terjerat kasus hukum setelah ia menjadi Pj Bupati. Padahal ia termasuk pejabat yang punya pengalaman dalam hal administrasi pemerintahan. Ketika ia masih menjabat Asisten I di Pemprov Kaltim, ia selalu menjadi sumber rujukan mengenai pengelolaan pemerintahan.

Apakah ada kaitan statusnya sebagai tersangkan dengan keinginanannya mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar? Warga Kukar ada yang mengira seperti itu. Sebab di daerah ini bukan hal yang asing ketika menjelang Pilkada memunculkan suasana persaingan yang panas. **

 

 

BONGKAR! Magazine on Facebook

Kutipan

 

 

 Kekuatan yang sesungguhnya tidak datang karena yang kita miliki, tetapi datang dari yang kita lakukan. (Mario Teguh)

Advs

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini230
mod_vvisit_counterbulan ini1245
mod_vvisit_counterSemua hari186349

Polling Cawali dan wawali Samarinda

Siapa pilihan Anda, calon Walikota dan Wawali Samarinda periode 2010-2015?
 

Edisi Cetak

EDISI 173: 16 Agustus 2010

Khas Kaltim





Cerita Khas Johansyah Balham

Aji Raden Serif

Selengkapnya...

 

Buku membongkar gurita cikeas

Download di sini


Cover Edisi 169














Edisi 169: 19 Juli 2010

Cover Edisi 170














Edisi 170:
26 Juli 2010

Cover Edisi 171














Edisi
171: 2 Agustus 2010

Cover Edisi 172














Edisi 172: 2 Agustus 2010

Cover Edisi 173














Edisi 173: 16 Agustus  2010