Majalah Bongkar Edisi Web Site

Wednesday
Mar 10th
Home Berita Pertambangan Tergodanya Sang Dai
Tergodanya Sang Dai PDF Cetak E-mail
Senin, 21 Desember 2009 12:48

Mantan Pj Bupati Kukar Sjachruddin jadi tersangka terkait dugaan penerbitan IUP (Izin Usaha Pertambangan) CV Kangkung Prima.

Hari-hari belakangan Sjachruddin semakin sulit ditemui. Terlebih jika diketahui yang mencari adalah wartawan, ia terkesan menghindar. Dihampiri di rumahnya pun – Kompleks Batu Alam Permai Blok Anggrek Merah IV Juanda I Samarinda, wartawan Majalah BONGKAR! selalu tidak berhasil menemui.

Hanya para tetangganya yang bisa memberi gambaran bagaimana sosok Sjachruddin bagi lingkungan mereka.Umumnya memuji mantan Penjabat Bupati Kukar tersebut sebagai tokoh yang alim dan religius.

Di lingkungan tempat tinggalnya Sjachruddin dikenal sebagai Dai. Ia kerap tampil menjadi khatib Jumat di sejumlah masjid untuk mengajak ummat Islam memperkuat taqwa dan keimanan.

“Kami prihatin kalau informasi mengenai Pak Sjachruddin itu betul terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka. Beliau orang baik dan jujur,” kata Salmani Syahab, seorang warga Batu Alam Permai, Juanda.

“Yang saya tahu, banyak masjid mengundang beliau untuk menjadi khatib. Terutama di lingkungan Batu Alam Permai,” ujar Salmani yang mengaku sudah cukup lama bertetangga di komplek Batu Alam Permai dengan Sjachruddin.

Bukan cuma Salmani yang merasa kaget. Juga sejumlah warga Batu Alam Permai lainnya merasakan hal yang sama. Bahkan mereka merasa kurang percaya apa kesalahan yang dilakukan Sjachruddin. “Kami berdoa saja, moga-moga Pak Sjachruddin tidak sejauh itu terlibat,” kata Amran, warga lainnya.

Sejumlah pejabat juga turut prihatin. Karena Sjachruddin selama ini dikenal sebagai pejabat bersih yang tidak neko-neko. Sjachruddin  pernah menjadi Plt Walikota Tarakan selama kurang lebih setahun, juga menjadi Plt Walikota Bontang kurang lebih 8 bulan. Semua tugas itu dijalankan dengan baik dan tidak pernah tersandung kasus negatif.

“Giliran di Kukar, mungkin dia ikut tergoda karena daerahnya kaya sumber daya alam itu,” ujar seorang pejabat di Pemprov Kaltim yang tak mau namanya disebutkan.

Ya, banyak mengira setelah Sjachruddin menjadi Pj Bupati ia mengalami banyak perubahan. Karena godaan yang besar, ditambah ada peluang, bisa saja sekeras apapun pertahanan Sjachruddin pada akhirnya jebol juga.

Ini salah satu buktinya. Ia harus bertanggungjawab atas ijin perpanjangan KP milik CV Kangkung Prima seluas 98 hektar di Kecamatan Sebulu Tenggarong Seberang. Perusahaan itu sudah ada sejak 2004, tapi kemudian mati. Semestinya tidak ada izin lagi karena belakangan diketahui kalau lokasi CV Kangkung Prima bermasalah. Perusahaan itu menggarap lahan di kawasan budidaya kehutanan (KBK), tanpa ada izin pinjam pakai dari Departemen Kehutanan maupun Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).

Kasus ini bisa sampai mencuat, bermula dari adanya laporan warga ke Polres Kukar tentang dugaan pemalsuan pembuatan surat keterangan asal batubara (SKAB) milik CV Kangkung Prima. Pelapor merasa aneh; kok sampai ada SKAB yang diduga diperoleh dengan cara kongkalikong dengan oknum Dinas Pertambangan Kukar.

Lantaran dicurigai SKAB-nya aspal (asli tapi palsu) pihak penyidik Polres Kukar terus mengembangkan pemeriksaan hingga merembet kepada soal izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh Sjachruddin. Sebab soal izin CV Kangkung Prima sudah lama mati dan tidak bisa diperpanjang lagi karena bermasalah.

Pihak Polres Kukar sendiri melalui Kasat Reskrim AKP Arif Budiman SIK saat dikonfirmasi BONGKAR! Selasa 8 Desember 2009 mengakui telah melakukan pemeriksaan kepada Sjachruddin terkait terbitnya izin KP CV Kangkung Prima. “Pak Sjachruddin sekarang statusnya sebagai tersangka. Saat ini beliau masih menjalani pemeriksaan,” ujar Arif di ruang kerjanya.

Menurut Arif Budiman, izin yang diterbitkan mantan Pj Bupati Kukar bermasalah dan melanggar pasal 165 Undang-undang Nomor 4  tahun 2009 tentang Minerba (Mineral dan Batu bara). Ancaman hukumannya 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta. ”Apabila dari hasil pemerikasaan nanti pak Sjachruddin terbukti menyalahgunakan kewenangannya, maka beliau bakal terkena sanksi pidana,” ungkap Arif lagi.

Informasi yang sempat dihimpun majalah BONGKAR! mengungkapkan, mencuatnya berbagai masalah ini karena ada banyak pengusaha batubara yang kecewa dengan tindakan Pj Bupati yang tidak melalui mekanisme dan prosedural. Ditengarai pula masalah CV Kangkung Prima itu hanya bagian kecil saja. Sebenarnya masih banyak kasus tambang lainnya yang lebih besar dan diduga selama ini dijadikan lahan mengeruk keuntungan kalangan pejabat di sana. Pengusaha yang kecewa karena mereka tidak pernah berhasil mengurus izin tambang mereka.

Ketika BONGKAR! mencoba konfirmasi mengenai persoalan yang kini dihadapi Sjachruddin, wartawan media ini berkali-kali mendatangi kediaman pribadinya di Batu Alam Permai, Juanda I, selalu tidak berhasil.  Rumahnya selalu terkunci rapat, nomor ponselnya yang dihubungi juga tidak pernah diangkat meski nada panggil terdengar masuk.

Tiga hari  (dari tanggal 8 sampai 11, Selasa, Rabu sampai Kamis) dicoba disambangi di rumahnya, rumah bertingkat dua berkontruksi beton itu selalu terkunci. Bahkan pagarnya juga tergembok, suasananya terlihat sepi tidak ada tanda-tanda kehidupan di dalamnya.

Ketika ditanya kepada sejumlah tetangganya, mereka menyebutkan, sejak mengetahui kabar di media mengenai Sjachruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kukar, rumah kediaman pribadi Sjachruddin mendadak sepi dan terkunci. Biasanya rumah itu pintunya terbuka dan sering terlihat penghuni rumah keluar masuk. “Kami juga bertanya-tanya, kemana perginya Pak Sjachruddin dan keluarga,” ujar tetangga Sjachruddin saat berbincang dengan BONGKAR! di depan pagar rumahnya yang berlantai dua, berkonstruksi beton itu.

Tetangga juga menyayangkan, karena Sjachruddin merupakan calon Bupati Kukar yang akan masuk pada bursa pemilihan bupati, 1 Mei 2010 mendatang. *ibnu,fahran

 

Biodata

 

Nama Perusahaan                      :   CV Kangkung Prima

Nama Direktur utama                 :   Jalil

Alamat Perusahaan                    :   Kutai Kartanegara Kecamatan Sebulu ulu Tenggarong Seberang

Lokasi Tambang                        :    Kecamatn Sebulu

Luas lahan                                :    98 Hektar

 

Kronologis :

CV Kangkung Prima diduga mulai melakukan kegiatan penambangan sejak tahun 2004 di areal kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) tanpa mengantongi izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan sampai sekarang. Tahun 2009, izin KP atau IUP milik CV Kangkung Prima yang sudah mati diperpanjang oleh Sjachruddin.

Badan Usaha yang Diduga Diperpanjang izinnya oleh Sjachruddin

1. CV Kangkung Prima (Lokasi Sebulu Tenggarong Seberang)

2. PT Wilarko Subur Jaya (Lokasi Loa Janan)

3. Koperasi Kutai Lama (Lokasi Anggana – 100 hektar), izin mati 2007 dan permohonan perpanjangan tahun 2009.

 

 
 

BONGKAR! Magazine on Facebook

Kutipan

 

 

 Kekuatan yang sesungguhnya tidak datang karena yang kita miliki, tetapi datang dari yang kita lakukan. (Mario Teguh)

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini16
mod_vvisit_counterbulan ini2308
mod_vvisit_counterSemua hari130639

Polling Wakil Walikota

Wakil Walikota Samarinda 2010-2015 Pilihan Anda?
 

Edisi Cetak

EDISI 150: 22 Pebruari 2010

Khas Kaltim





Cerita Khas Johansyah Balham

Aji Raden Serif

Selengkapnya...

 

Buku membongkar gurita cikeas

Download di sini


Cover Edisi 146














Edisi 146: 22 Januari 2010

Cover Edisi 147














Edisi 147: 1 Pebruarii 2010

Cover Edisi 148














Edisi
148: 8 Pebruari 2010

Cover Edisi 149














Edisi 149: 15 Februari  2010

Cover Edisi 150














Edisi 150: 22 Februari 2010