| KPC yang Menjengkelkan |
|
|
|
| Rabu, 30 Desember 2009 16:01 | |||
|
Tiba-tiba saja nama Aburizal Bakrie disebut-sebut oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ini terkait kasus Bank Century di mana Sri Mulyani menjadi bulan-bulanan anggota DPR RI sebagai pihak yang mengeluarkan kebijakan atas penggelontoran uang Rp6,7 Triliun. "Aburizal Bakrie tidak senang pada saya," kata Sri Mulyani. "Saya kira tak seorang pun di Golkar yang akan fair atau baik pada saya," tuturnya. Pernyataan itu terlontar setelah terbentuknya Pansus Bank Century yang dikomandani oleh Idrus Marham. Ia adalah Sekretaris Umum Partai Golkar yang pastinya sangat dekat dengan Ical (panggilan Aburizal Bakrie). Lebih mengejutkan lagi karena Sri nampaknya tidak hanya sampai di situ. Ia mulai mengutak-atik masih adanya tunggakan pajak yang dilakukan perusahaan-perusahaan Bakrie yang nilainya mencapai Rp2,1 Triliun, dengan rincian kekurangan pajak dari KPC sebesar Rp1,5 triliun, BUMI Rp376 miliar, dan Arutmin US$30,9juta. Tapi ada data lain menyebut sampai per akhir November 2009, KPC telah membayar utang pajak sebesar Rp800 miliar dan Arutmin sebesar US$27,5 juta. Polemik Sri dengan Ical pun membuat bingung rakyat Kaltim. Pasalnya, salah satu perusahaannya yang beroperasi di Kutai Timur Kaltim, yakni PT KPC selama ini diketahui sudah memberikan keuntungan besar bagi para pemegang sahamnya, termasuk Ical. Lantaran itu kalau sekarang tidak bayar pajak, kok sepertinya keterlaluan. ”Memang keterlaluan, keuntungan perusahaan mencapai triliunan tapi kok nggak bayar pajaknya,” ujar Viko Januardhy, pengamat otonomi daerah di Kaltim. Ia menguraikan pendapatan BUMI (Bumi Resources) yang menjadi perusahanan andalan Bakrie (PT KPC dan PT Arutmin) tahun 2004 sebesar Rp 9,811 triliun. Pada tahun 2008, pendapatan BUMI mendekati US$ 4 miliar atau hampir Rp 40 triliun. Laba bersih BUMI tahun 2004 sebesar Rp 1,21 triliun. Pada tahun 2008, laba bersih BUMI meningkat drastis menjadi US$ 654 juta atau sekitar Rp 6,5 triliun. Sebenarnya tidak perlu bingung dengan KPC. Sebab perusahaan ini sudah beberapa kali membuat jengkel rakyat Kaltim. Pertama soal divestasi 51 persen saham perusahaan yang tidak pernah terjadi-jadi sejak 15 tahun silam. Ketika terus didesak adanya hak Kaltim untuk ikut dalam divestasi saham tersebut, KPC selalu saja ada cara untuk mengakalinya. Begitu pula ketika soal divestasi sudah bermuara di pengadilan arbitrase Singapura (ICSID). Ketika masih hangat-hangatnya persidangan, di tengah jalan terjadi negosiasi antara manajemen BUMI (induk PT KPC) dengan Pemprov Kaltim yang waktu itu dijabat Gubernur Jurnalis Ngayoh. Intinya, Kaltim bakal dapat konpensasi sebesar Rp285 Miliar, asal menghentikan gugatan tersebut. Negosiasi damai pun terjadi, walau masih banyak yang tidak setuju dengan ide tersebut, tapi akhirnya – karena Gubernur waktu itu sudah menyepakati tidak meneruskan perkara – akhirnya perkara ditelantarkan begitu saja. Langkah yang ditempuh gubernur waktu itu adalah dengan mencabut surat pemberian kuasa hukum Didi Darmawan, sehingga yang bersangkutan tidak bisa bersidang lagi. Sayangnya, setelah memasuki dua tahun perjanjian itu, tanda-tanda PT KPC bakal mematuhi komitmennya tidak juga kelihatan. Janji untuk memberikan Rp285 Miliar kepada Kaltim melalui APBD sepertinya menguap begitu saja. ”Padahal, meskipun Pemrov Kaltim memperoleh Rp285 miliar, maka sangat tidak sepadan. Karena hanya diberikan sekali, sementara tiap tahunnya PT KPC memperoleh keuntungan belasan triliun. Itu sesuai perhitungan produksi KPC pada tahun 2008 sebanyak 46, 27 juta ton,” ujar Viko. Banyak pihak yang merasa gregetan dengan PT KPC, tapi apa boleh buat tidak ada yang bisa memberikan jawaban pasti soal itu. Para staf di Kantor Pusat Sengata misalnya, mengakui tidak punya wewenang membicarakannya. Semua urusan bos mereka di Jakarta. ”Saya setuju bila masalah konpensasi dikaji ulang atau dibatalkan saja untuk sebuah kebijakan baru. Nilai konpensasinya mesti adil bagi rakyat Kaltim, ya triliunan juga sesuai dengan keuntungan,” ujar Viko. Untuk negosiasi awal tersebut, lanjutnya, diperlukan tekanan baru mengenai gugatan yang berlanjut di ICSID (pengadilan arbitrase Singapura). ”Jadi, kita lanjutkan saja gugatan itu. Tapi mesti mendapat dukungan semua pihak. Ya Pemprov, DPRD dan masyarakat,” ujarnya. Viko wajar meminta adanya dukungan itu. Sebab, faktanya, tiap kali ada perselisihan antara rakyak Kaltim dengan KPC, selalu saja tidak terjadi kekompakkan. Banyak diantaranya pada awal-awalnya mendukung perjuangan rakyat, tapi belakangan malah membela perusahaan. Mengapa begitu? Tentu tidak bisa kita menduga-duga telah terjadi sesuatu antara para aktivis yang semula berjuang untuk rakyat Kaltim, tapi tiba-tiba berbalik membela perusahaan. Bahkan Awang Faroek Ishak yang sekarang Gubernur Kaltim, nampak tidak punya gairah lagi untuk memperjuangkan divestasi saham maupun konpensasi Rp285 Miliar. Padahal ketika masih Bupati Kutai Timur, Faroek termasuk yang kencang menyuarakan keadilan bagi rakyat Kaltim utamanya yang berada disekitar tambang. Dia pula yang tadinya mendukung adanya gugatan ke badan arbitrase internasional, walau tidak secara langsung tapi dengan mendorong Wabub Isran Noor. Faroek juga pernah mengutarakan kekecewaan yang dalam dengan manajemen KPC yang mengabaikan janjinya membangun kampus Stiper di Sengata Kutai Timur. Lalu komitmen perusahaan dalam bentuk CSR (corporate social responsibility). So, masih adakah yang mau tampil jadi ’pejuang’ membela hak rakyat Kaltim? ”Kita tunggu 60 hari lagi, apakah ada niat baik dari KPC membayar konpensasi Rp285 Miliar itu,” kata Aji Sofyan Alex, anggota DPRD Kaltim dari PDI Perjuangan. Hitungan 60 hari itu dimulai dari tanggal 14 Desember 2009. ”Memang fraksi kami sudah rapat soal ini dan meminta kepada pimpinan dewan agar menagih komitmen PT KPC itu,” ujar Sofyan. Targetnya, kalau tidak juga digubris maka dibentuk Panitia Khusus (Pansus) PT KPC. Rupanya, Fraksi PDIP telah mengantongi hasil laporan pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor : 18.A/LHP/XIX.SMD/V/2009 Tahun Anggaran 2008, tanggal 25 Mei 2009 lalu. Disebutkan, Pemprov Kaltim dan PT Bumi Resources menandatangi naskah persetujuan penyelesaian permasalahan divestasi PT KPC secara damai. Pemprov Kaltim setuju mencabut gugatan divestasi saham PT KPC, pada lembaga arbitrase termasuk semua gugatan yang dilakukan melalui badan peradilan di Indonesia. Kemudian PT Bumi Resources Tbk akan memberikan kompensasi kepada Pemprov Kaltim sebesar Rp 230 miliar untuk APBD, dana partisipasi tambahan modal awal Yayasan Pembangunan SDM Kaltim sebesar Rp 50 miliar dan mengalokasikan dana pengembangan masyarakat atau community development (comdev) Rp 5 miliar per tahun. Sebenarnya, PT Bumi Resources Tbk yang membawahi PT KPC pernah memberikan jawaban mengapa mereka tidak juga membayarkan konpensasi itu. Alasannya, pada surat perusahaan tanggal 19 Mei 2009 PT, lantaran perkara antara Pemprov Kaltim melawan PT KPC, Sangatta Holdings Ltd, Kalimantan Coal Ltd, BP Plc, Rio Tinto Plc, Pacific Resources Invesment Ltd dan BP International Ltd yang terdaftar di forum Arbitrase ICSID dengan nomor perkara : ARB/07/03 masih berlanjut. Terlepas dari soal konpensasi itu, Ditjen Pajak ternyata masih serius mengusut dugaan penggelapan pajak yang dilakukan PT KPC dan perusahaan Bakrie lainnya. Menurut berita yang dilansir Majalah Tempo, kalau benar ada rekayasan pembayaran pajak otu maka ini merupakan rekor baru dalam kasus penggelapan pajak di negeri ini. Rekor sebelumnya dipegang oleh Asian Agri Group (perusahaan kelapa sawit mili salah satu orang terkaya Indonesia Sukanto Tanoto) , yang diduga menggelapkan pajak selama 2002-2005 sebesar Rp 1,4 triliun. *ch siahaan
|
Kekuatan yang sesungguhnya tidak datang karena yang kita miliki, tetapi datang dari yang kita lakukan. (Mario Teguh)








![]() | Hari ini | 197 |
![]() | bulan ini | 1212 |
![]() | Semua hari | 186316 |
| Home |
| Berita |
| Daerah |
| Parlementaria |
| Opini |
| Advertorial |
| Khas Kaltim |
| Redaksi |
| ITe I Inf Tekno |
EDISI 173: 16 Agustus 2010



