| Skenario Apalagi KPC? |
|
|
|
| Rabu, 03 Maret 2010 13:01 | |||
|
”Skenario apa lagi ini,” gumam Rudi Hartono, aktivis LSM Pemerhati Pembangunan Kaltim, saat bertemu dengan wartawan BONGKAR! Ia menduga ada skenario baru lagi. Kali ini – sepertinya – adalah upaya pemerasan terselubung dari pejabat-pejabat tinggi di Kaltim kepada PT KPC maupun BUMI. Surat itu salah satu jalannya, yakni meminta ICSID melanjutkan persidangan arbitrase (penyelesaian sengkete antara negara dengan warganegara asing). Kasarnya, surat itu dijadikan alat untuk menakut-nakuti manajemen BUMI bahwa pemerintah yang dipimpin Awang Faroek Ishak tidak bakal berdiam diri untuk masalah divestasi saham PT KPC. “Saya melihat seperti itu, KPC hanya jadi sapi perahan oleh oknum pejabat Kaltim,” ujar Rudi. Artinya, dari surat itu diduga ada konpensasi dari KPC untuk meredam Awang Faroek. Siapa yang menjadi ‘pemeras’ sebenarnya? Apakah yang dimaksud itu adalah Awang Faroek Ishak dan sejumlah oknum petinggi pemerintah dan politik di Kaltim? Atau sebaliknya, PT KPC / BUMI yang sedang melakukan manuver agar keluar dari upaya pemerasan sejumlah oknum petinggi negeri ini. Telah menjadi rahasia umum kalau dalam dunia bisnis para konglomerat selalu berusaha mencantol dengan kekuasaan. Unsur manajemen berani mengeluarkan dana besar untuk pergaulan di tingkat atas, seperti pejabat tinggi pemerintahan, polisi dan militer. Bahkan mereka menguasai politisi di Parpol-parpol, membiayai pengacara dan memelihara bos-bos media massa dengan tujuan melanggengkan usaha dan memperoleh kemudahan. Tapi Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak membantah membuat surat kepada Sekjen International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Pria dengan ciri khas rambut putihnya itu mengaku tidak pernah membuat surat apapun kepada ICSID terkait perkara KPC. “Saya tidak pernah membuat surat kepada ICSID untuk minta perkara arbitrase KPC dilanjutkan. Surat itu palsu,” tegas Awang Faroek kepada kerumunan wartawan usai rapat dengan Komisi gabungan DPRD Kaltim, Senin, 22 Februari 2010. Awang Faroek tidak asal sebut bahwa surat itu palsu. Ia punya bukti, bahwa selama menjadi gubernur tidak pernah membuat surat dengan membubuhkan namanya secara lengkap beserta titel-titel akademiknya. Setiap kali membuat surat sejak menjadi gubernur hingga sekarang, Faroek mengaku hanya menuliskan nama saja tanpa ada embel-embel titel di belakang maupun di depan namanya. Sedangkan surat yang dikirim kepada ICSID lengkap dengan titel, yakni Drs Awang Faroek Ishak MM Msi. Karena itu ia menegaskan kalau surat itu adalah palsu. Berbeda juga dengan prediksi dari Rudi. Ia justru sangat meragukan surat itu palsu. Menurutnya, dari perkembangan saat ini tidak mungkin surat yang dikatakan palsu itu baru diketahui sekarang disaat dewan secara kencang kembali membahas soal KPC. “Ada oknum-oknum ini sengaja memainkan perannya masing-masing, guna dapat menjadikan KPC sebagai sapi perahan,” tegas Rudi lagi. Dikatakan Rudi lagi, kalau surat itu memang palsu harus diusut siapa pelaku yang berani memalsukkan surat itu dan apa motifnya. secara logika saja kita berpikir, rasa tidak mungkin kalau pemalsuan surat itu dilakukan oleh orang awam. Jelas ini pasti dilakukan oleh oknum yang memang punya tujuan dan kepentingan disana,” sebut Rudi. Sementara aktivis dari Jatam (Jaringan Advokasi Tambang) Kaltim, Merah Johansyah, selaku Divisi Hukum dan Advokasi, menilai persoalan kompensasi tak dibayar-bayar oleh KPC sebesar Rp 280 miliar akibat tidak ada ketegasan dari pemerintah Provinsi Kaltim, sehingga persoalan ini kian membingungkan. “Kecurigaan kami, ini sengaja dikaburkan untuk sengaja dibuat membingungkan dan akhirnya terkubur. Divestasi tak jelas, lantas dana kompensasi tak dibayar-bayar,” kata Merah Johansyah. Lantas bagaimana sudut pandang Jatam dalam menilai surat Awang Faroek kepada ICSID yang dibantah sendiri oleh Faroek? Mengenai asli atau tidaknya surat itu, sebut Merah Johansyah, harus ada forum konfrontasi guna mengecek kebenarannya. “Melalui forum konfrontasi, tentunya akan dapat diungkap kebenarannya, apakah itu benar palsu, atau memang Awang Faroek yang menerbitkannya secara diam-diam. Tinggal apakah Gubernur Awang berani membuka forum itu guna mengungkap kebenaran,” kata Merah Johansyah. Sebelumnya ditemukan dua surat konfirmasi permohonan kelanjutan arbitrase Pemprov yang ditujukan kepada Sekjen ICSID. Surat pertama, Awang Faroek bertandatangan atas nama Bupati Kutim tanggal 14 November 2008 nomor surat 180/198/HK/2008, dan kedua atas nama Gubernur Kaltim tanggal 9 Januari 2009 nomor surat 545/10987/EK/2009 tentang konfirmasi permohonan arbitrase Pemprov Kaltim dalam perkara arbitrase ICSID No.ARB/07/03. Antara surat pertama dan kedua isinya sama, yang membedakan hanya kop surat dan tanggal serta tahun penerbitan surat. Awang Faroek sebelumnya mengakui adanya surat penagihan kompensasi kepada PT Bumi sebagai kongsi usaha KPC di sektor tambang batubara di Sengatta Kutai Timur. Namun yang menandatangani surat penagihan itu bukan dirinya, tetapi surat penagihan kompensasi sebesar Rp 280 miliar itu ditandatangani Sekretaris Provinsi Kaltim, Irianto Lambrie. Prosedur penagihan yang dilakukan Sekretaris Provinsi itu sudah betul. “Silakan cek kebenarannya. Saya tegaskan lagi, saya tidak pernah menerbitkan surat apapun ke ICSID. Saya tegaskan juga, semua menganggap sidang Tribunal ICSID sudah selesai, pasca kita menerima dana kompensasi yang ditandatangani Gubernur dan Ketua DPRD yang lama,” ujar Faroek kepada wartawan.* Ibnu Arifuddin/Fahran
|
Kekuatan yang sesungguhnya tidak datang karena yang kita miliki, tetapi datang dari yang kita lakukan. (Mario Teguh)








![]() | Hari ini | 111 |
![]() | bulan ini | 2371 |
![]() | Semua hari | 187475 |
| Home |
| Berita |
| Daerah |
| Parlementaria |
| Opini |
| Advertorial |
| Khas Kaltim |
| Redaksi |
| ITe I Inf Tekno |
EDISI 173: 16 Agustus 2010



