| DPRD Bentuk Pansus KFC? |
|
|
|
| Jumat, 19 Februari 2010 19:08 | |||
|
Masih ingatkah ketika Kota Balikpapan, Bontang, Paser dan Kutai Timur (Kutim) bersepakat untuk menyertakan investasi dengan membeli Kapal Feri Cepat (KFC) melalui PT ABDN, beberapa tahun silam? Tapi, ternyata penyertaan modal miliaran rupiah oleh empat daerah itu seakan tenggelam begitu saja. Jangankan mengeruk keuntungan, modal kembali saja sudah tidak terdengar lagi kabarnya. Dan belum lama lalu, Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Balikpapan Hendro Nugroho melontarkan pernyataan akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk melakukan kajian dan penyelidikan KFC itu. Pernyataan tersebut mendapat dukungan dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Jakarta. “Kami sangat mendukung niat DPRD Kota Balikpapan untuk membentuk Pansus soal kapal Ferry Cepat,” tegas Pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LPPNRI Abdul Manap KS. Namun ia mengingatkan agar Pansus yang akan dibentuk melakukan penyidikan terhadap barang bukti KFC dan tidak hanya terfokus apakah kapal itu bisa dimanfaatkan atau tidak. Abdul Manap mengharapkan jika Pansus terbentuk kiranya semua pihak yang terkait dipanggil untuk dimintai keterangannya, agar arah dan tujuan Pansus menghasilkan kesimpulan yang jelas, masalahnya kata dia, penyertaan investasi permanen dari Pemkot Balikpapan pada dua unit KFC dari segi efisiensi dan fisibilitas kurang tepat karena tanpa didukung studi kelayakan. “Studi kelayakan merupakan suatu syarat utama untuk menentukan layak atau tidaknya Kapal Feri Cepat itu dibeli dan dioperasikan di kota Balikpapan,“ ungkap Manap. Ironisnya kendati tanpa studi kelayakan, tapi mendapat persetujuan dari DPRD Kota Balikpapan sebagaimana Surat Keputusan No. 18 tahun 2001, tertanggal 11 Oktober 2001. Dasar itulah sehingga pada tanggal 1 Nopember 2001 Pemkot Balikpapan menyetor investasi kepada Direktur PT ABDN Budi Handoko dengan menggunakan dana APBD, senilai Rp 8,7 miliar. Seperti diketahui sebelumnya, awal investasi itu dimulai ketika Budi Handoko selaku Direktur PT ABDN melakukan penjajakan terhadap tiga unit KFC Ijmer, Gooimeer dan Markemeer di Negara Belanda. Setelah melakukan penjajakan, kemudian Budi Handoko melakukan presentase kepada eksekutif dan legislative empat pejabat kabupaten kota, yakni Kota Balikpapan, Bontang, Paser dan Kutim, menawarkan penyertaan modal pengadaan dua unit KFC eks milik Belanda dengan harga per unitnya 1,8 US dolar. Dari presentase direktur PT ABDN itu lalu disepakati dilakukan penandatanganan MoU oleh masing masing pihak. Pihak pertama Walikota Balikpapan H Imdaad Hamid SE, walikota Bontang Dr H Sofyan Hasdam, Bupati Kutai Timur Awang Faroek Ishak (sekarang gubernur Kaltim) serta Bupati Paser yang saat itu dijabat H Yusransyah Sarkawie, selaku pihak kedua Direktur PT ABDN Budi Handoko. Dalam MoU, pihak pertama sepakat kerjasama penyertaan investasi dua unit KFC seharga 3.600.000 US dolar sementara biaya transport sampai ke Balikpapap 200.000 US dolar, sedangkan modal kerja 200.000 US dolar dan menyediakan sarana prasarana berupa dermaga, shelter dan penjualan tiket. Sedangkan pihak kedua PT ABDN bertanggungjawab terhadap pengelolaan dua unit kapal Ferry Cepat. Menurut Abdul Manap, kenyataanya sarana dan prasarana yang dimaksud tidak ada, sementara Pemkot Bontang menggunakan Pelabuhan milik PT Pupuk Kaltim, sedangkan Pemkab Kutim memanfaatkan pelabuhan milik KPC. Kedua pelabuhan itu merupakan kawasan atau lingkungan kerja yang tidak diperkenankan dimasuki masyarakat umum. Sementara Pemkot Balikpapan memanfaatkan pelabuhan Semayang yang dermaganya terlalu tinggi dibanding KFC sehingga menyulitkan naik turunnya penumpang. Begitupula Pemkab Paser yang menggunakan pelabuhan Pondong dimana letaknya sangat jauh dan sulit dijangkau masyarakat. Abdul Manap menambahkan, gara-gara empat pejabat kabupaten dan kota mencoba berbisnis itu sehingga dua unit KFC eks Belanda terbengkalai di pinggir pantai Kariangau Kampung Baru, Balikpapan Barat. Uang rakyat yang digunakan untuk penyertaan investasi dua unit KFC yaitu Bintang Kaltim I dan Bintang Kaltim 2 akhirnya merugi, karena sejak 2001 sampai sekarang kedua kapal tersebut tidak dioperasikan dan hanya dijadikan tumbal memperkaya diri. Walaupun kasus tersebut sempat bergulir ke pengadilan negeri. * nusri,trunajaya bs
|
Kekuatan yang sesungguhnya tidak datang karena yang kita miliki, tetapi datang dari yang kita lakukan. (Mario Teguh)








![]() | Hari ini | 118 |
![]() | bulan ini | 2378 |
![]() | Semua hari | 187482 |
| Home |
| Berita |
| Daerah |
| Parlementaria |
| Opini |
| Advertorial |
| Khas Kaltim |
| Redaksi |
| ITe I Inf Tekno |
EDISI 173: 16 Agustus 2010



