Majalah Bongkar Edisi Web Site

Wednesday
Sep 08th
Home Berita Politik Rp280 M untuk Siapa?
Rp280 M untuk Siapa? PDF Cetak E-mail
Rabu, 03 Maret 2010 13:55

Dana Kompensasi Rp.280 Miliar yang kini ditunggu-tunggu pembayaran oleh Pemprov Kaltim, rencananya kalau terjadi pembayaran, dana tersebut akan dimasukkan ke APBD-P 2010.

Tawaran pihak Bumi Resources (BUMI) mengenai kesanggupan membayar  kompensasi dengan cara menyicil sebanyak lima kali, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menyatakan menolak cara itu.

 

“Tidak ada kesepakatan untuk dicicil, apalagi sampai dicicil lima kali,” ujar Awang Faroek. Yang diketahui, tambah Faroek, pembayaran dijadwalkan Pemprov pada 2010 ini dan dananya akan dimasukkan dalam Rancangan APBD P (Perubahan) 2010. Sedangkan soal kesanggupan membayar dari PT KPC maupun BUMI dengan cara dicicil, menurut Faroek masih belum ada kejelasan samasekali.

Ketika BONGKAR! berusaha untuk mendapatkan keterangan mengenai kesanggupan PT BUMI mencicil dana kompensasi kepada top manajemen KPC, tidak berhasil. Husin Akma selaku General Manajer ESD PT KPC ketika dihubungi melalui ponselnya tidak pernah mengangkat, juga ketika di SMS tidak memberikan jawaban. Namun ada informasi, soal konfirmasi tentang itu pihak KPC tidak berkompten menjawabnya, karena semua diambilalih oleh manajemen BUMI selaku induk PT KPC.

Sementara kalangan aktivis LSM  di Kaltim, malah merasa heran kalau dana kompensasi itu bakal dimasukkan ke APBD Perubahan 2010. Menurut Rudi Hartono, aktivis LSM Pemerhati Pembangunan Kaltim, tidak ada dasar hukumnya untuk memasukkan dana kompensasi ke dalam APBD Perubahan Kaltim. Karena dana itu bukan dana perimbangan, bukan juga fee royalti, bukan pula dana hibah dan bukan pula pajak.  Demikian juga apabila dana itu dianggap menjadi dana comdev, maka pemerintah tidak berhak mengelola dana tersebut.

Di sebuah jaring sosial facebook muncul diskusi mengenai kemana sebaiknya dana Rp280 Miliar digunakan. Jika dimasukkan dalam APBD, justru bakal tidak terasa hasilnya sehingga disarankan agar dipakai langsung untuk membangun keperluan masyarakat sekitar tambang. Misalnya sebanyak Rp280 Miliar itu nantinya digunakan untuk membangun rumah susun (rusun), sehingga terlihat langsung dan monumental bahwa uang itu dari PT KPC.

”Atau terserah masyarakat sekitar tambang saja, duitnya mau dibuat apa. Kita tidak tahu apa yang betul-betul mereka inginkan,” kata Raga Candradimuka. Yang lainnya, Supri Mas Pret secara bergurau mengaku setuju juga; ”Betul, bila perlu dibagikan dor to dor model beri zakat. Biar lebih afdol minta BAZ menyalurkan. Lebih jelas dan terjamin. Jika diselewengkan bukan lagi hukum dunia tetapi hukum akhirat menanti,” ujarnya.

Nada setuju ditunjukkan oleh Rosiana Tendean dalam jawabannya di facebook itu. ”Setuju. Itu ide yang sangat bagus dan realistis. Dan juga ada pembelajaran rakyat untuk hidup sehat,” ujar mantan atlet bulutangkis dunia itu yang diamini oleh facebooker lainnya, Jufri Djaelani dan Eka Erliviana.

Secara terpisah, Ketua Komisi Gabungan DPRD Kaltim H Sofyan Alex menyebutkan, dana kompensasi KPC sebesar Rp 280 miliar bisa saja dimasukkan ke dalam APBD Perubahan 2010, untuk kemudian dialokasikan untuk kepentingan infrastruktur bagi kepentingan rakyat Kaltim.

Sofyan Alex menyebutkan, Pemrov dan DPRD sepakat tetap menagih dana kompensasi itu dan sepakat untuk melakukan penagihan secara kontan. Artinya menolak keinginan KPC dan PT BUMI untuk membayar mencicil sebanyak lima kali.

“Tidak ada alasan bagi KPC maupun PT BUMI membayar dana kompensasi dengan dicicil. Apalagi perusahaan batubara yang berpusat di Sengatta itu tidak dalam keadaan pailit. Bahkan produksi batubaranya terus meningkat. Dari 43 juta metrik ton kini direncanakan meningkat menjadi 70 juta metrik ton setahun,” kata Soyan Alex.

Karena itu, tambah Sofyan Alex, tagihan dana kompensasi itu sudah secara bulat disuarakan harus dibayar sepenuhnya.

“Tanggal 23 Februari 2010, PT Bumi dipanggil ke Kantor Gubernur Kaltim guna memutuskan jadwal pembayaran dana kompensasi tersebut. Itulah hasil rapat yang kami laksanakan dengan Gubernur Kaltim, Senin 22 Februari 2010,” ujar Sofyan Alex.

Seyogianya, Selasa 23 Februari 2010 dilangsungkan pertemuan antara top manajemen KPC dan PT BUMI dengan Gubernur Kaltim untuk memastikan kesanggupan BUMI membayar dana kompensasi secara tunai tanpa dicicil. Namun pertemuan itu dibatalkan tanpa ada kejelasan apa alasannya. Yang terlihat tertulis di meja penerima tamu Kantor Gubernur lantai II dalam selembar kertas, pertemuan PT BUMI dengan gubernur ditunda. Dalam pemberitahuan itu tidak ada tercantum, kapan pertemuan  dilangsungkan.

Ketua DPRD Kaltim Mukmin Faisyal yang kondisinya terlihat makin sehat itu juga mengakui bahwa ia sependapat dengan Gubernur Kaltim untuk menolak permintaan kubu Bumi Resources via-telpon agar pembayaran konpensasi Rp280 Miliar dicicil. Mukmin mengatakan proses pembayaran harus dilakukan sekaligus dan itu tidak bisa ditawar-tawar lagi. ”Proses pembayaran utang sebesar 280 milyar rupiah yang belum terbayarkan tidak bisa dibayar dengan cara cicilan tapi harus sekaligus dan itu sudah final,” tegas Mukmin.

Laden Mering selaku mantan Ketua Tim Penyelesaian Disvestasi Saham KPC, menilai,  jika benar Awang Faroek Ishak menulis surat kepada ICSID, maka PT Bumi Resources selaku induk PT KPC tidak wajib memberi  kompensasi kepada Pemprov. Sebab pemprov dianggap wanprestasi atas perjanjian damai.

“Kami warga jadi bingung dengan informasi itu. Jika benar surat itu ada dan suratnya asli, maka pemprov tidak akan mendapatkan apa- apa,” kata Laden Mering. ** Ibnu Arifuddin/ Fahran

 

 

BONGKAR! Magazine on Facebook

Kutipan

 

 

 Kekuatan yang sesungguhnya tidak datang karena yang kita miliki, tetapi datang dari yang kita lakukan. (Mario Teguh)

Advs

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini102
mod_vvisit_counterbulan ini2362
mod_vvisit_counterSemua hari187466

Polling Cawali dan wawali Samarinda

Siapa pilihan Anda, calon Walikota dan Wawali Samarinda periode 2010-2015?
 

Edisi Cetak

EDISI 173: 16 Agustus 2010

Khas Kaltim





Cerita Khas Johansyah Balham

Aji Raden Serif

Selengkapnya...

 

Buku membongkar gurita cikeas

Download di sini


Cover Edisi 169














Edisi 169: 19 Juli 2010

Cover Edisi 170














Edisi 170:
26 Juli 2010

Cover Edisi 171














Edisi
171: 2 Agustus 2010

Cover Edisi 172














Edisi 172: 2 Agustus 2010

Cover Edisi 173














Edisi 173: 16 Agustus  2010