Majalah Bongkar Edisi Web Site

Thursday
Sep 09th
Home Berita Prespektif Hari-hari Akhir Aidil Fitri
Hari-hari Akhir Aidil Fitri PDF Cetak E-mail
Senin, 25 Januari 2010 18:44

Beda pendapat masih terjadi pada proses PAW (Pergantian Antar Waktu) Aidil Fitri, anggota DPRD Samarinda yang dipecat partainya, Partai Patriot.

Sebentar lagi, tepatnya 25 Januari 2010 mendatang, Aidil Fitri sudah tidak ngantor  di DPRD Samarinda. Itu berarti – kalau benar sesuai jadwal - ia akan menjadi legislator pemecah rekor, terpendek masa kerjanya di seluruh Kaltim.

DPRD Kota Samarinda juga sudah menjadwalkan PAW itu, setelah ada hasil rapat badan musyawarah (Banmus) DPRD Samarinda awal tahun 2010 lalu (4/1). Nama penggantinya juga sudah ada, Mohamad Hatta. Dia adalah Caleg Partai Patriot nomor 2 dari Dapil Samarinda Seberang.

”DPRD sudah memprosesnya,” kata Wakil ketua DPRD Kota Samarinda, Fatimah Ansyari kepada BONGKAR! di ruang kerjanya.

Tadinya, memang ada dilema mengenai aturan PAW itu. Sebab DPRD juga mendapat surat edaran (SE) yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat bernomor 1644/KPU/XI/2009 mengenai PAW anggota DPRD hasil Pemilu 2009, baik di provinsi, kabupaten maupun kota. Mengenai pengajuan PAW, kata isi surat itu, tidak bisa dilaksanakan karena aturan baru. Aturan baru itu adalah UU No 27 tahun 2009 tentang kedudukan MPR, DPD, DPR dan DPRD yang telah terbit, tapi belum ada Peraturan Pemerintah.

Tapi Fatimah Ansyari mengatakan, proses PAW Aidil Fitri berpegang pada SK Gubernur bernomor. 171.3.2.44/13300/Pem.Um.A/2009. "Dewan hanya pelaksana. Justru salah kalau kami tidak mengikuti surat tersebut. Karena kewenangan untuk melakukan PAW ada pada Gubernur, bukan DPRD," ungkap perempuan berjilbab ini.

Dalam perspektif politik, kata wanita yang mengawali karirnya sebagai pengacara itu, seseorang bisa menjadi anggota DPRD karena diusung partainya sebagai Caleg pada Pemilu lalu. Kalau dikemudian hari partai itu memecatnya, maka tentu yang bersangkutan tidak bisa lagi mewakili partai.

Keterangan Fatimah Ansyari kurang direspon oleh Ketua Divisi Hukum KPU Kaltim, Syahrin Naihasy. ”Memang ada surat edaran dari KPU pusat, ya kita berpatokan dengan surat itu,” ujar Syahrin.

Walaupun SE dari KPU Pusat terlambat diterima oleh KPU Kaltim, yakni 5 Desember 2009 padahal tanggal suratnya tertera 26 November 2009, tapi tetap bisa menggugurkan surat gubernur. ”SK yang dikeluarkan Gubernur Kaltim, tidak merujuk pada surat KPU Pusat. Lagi pula SK itu masih mengacu pada peraturan KPU dengan nomor 1 tahun 2005 tentang tata cara verifikasi persyaratan calon PAW anggota DPRD, yang saat ini sudah tidak berlaku,” ungkap Syahrin.

Mekanisme PAW dalam peraturan KPU dengan nomor 1 tahun 2005, lanjutnya, sudah tidak sesuai dengan UU No 27 tahun 2009. ”Karena itu apabila ada pengajuan PAW anggota DPRD, maka KPU baik provinsi maupun kabupaten/kota belum bisa mengabulkannya,” ujarnya.

Persoalannya sekarang, KPU Kota Samarinda sudah terlanjur memproses verifikasi PAW Aidil? "Saya kira, KPUD Kota Samarinda mengabulkan untuk verifikasi PAW lantaran memang tidak tahu atau memang melanggar," ujar Syahrin.

Aidil Fitri sendiri masih tidak terima dengan pemecatannya sebagai anggota Pemuda Pancasila maupun kader Partai Patriot, yang berlanjut pada PAW sebagai anggota DPRD Kota Samarinda. Ia menggugat Partai Patriot dan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. *oni resita

 

 

BONGKAR! Magazine on Facebook

Kutipan

 

 

 Kekuatan yang sesungguhnya tidak datang karena yang kita miliki, tetapi datang dari yang kita lakukan. (Mario Teguh)

Advs

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini246
mod_vvisit_counterbulan ini2797
mod_vvisit_counterSemua hari187901

Polling Cawali dan wawali Samarinda

Siapa pilihan Anda, calon Walikota dan Wawali Samarinda periode 2010-2015?
 

Edisi Cetak

EDISI 173: 16 Agustus 2010

Khas Kaltim





Cerita Khas Johansyah Balham

Aji Raden Serif

Selengkapnya...

 

Buku membongkar gurita cikeas

Download di sini


Cover Edisi 169














Edisi 169: 19 Juli 2010

Cover Edisi 170














Edisi 170:
26 Juli 2010

Cover Edisi 171














Edisi
171: 2 Agustus 2010

Cover Edisi 172














Edisi 172: 2 Agustus 2010

Cover Edisi 173














Edisi 173: 16 Agustus  2010