| Mata Air |
|
|
|
| Jumat, 11 Desember 2009 10:38 | |||
|
ADA-ada saja istilah yang dilontarkan Leo Batubara, Ketua Dewan Pers. Ketika bincang-bincang dengan saya di Tarakan, ia mencurahkan keprihatinan yang dalam atas negeri ini. ”Kita seperti dihadapkan dengan dua pilihan; air mata dan mata air,” ujarnya.
Ia mencontohkan kasus Prita Mulyasari yang diseret ke persidangan karena menulis curahan hati (curhat) di internet, tentang jeleknya pelayanan rumah sakit Omni. Prita diibaratkan ”air mata” – orang kecil yang lemah - dan pihak rumah sakit adalah ”mata air” yang memiliki kekuasaan dan uang. Saat Prita diadukan oleh ’mata air’ ke polisi, langsung disambut hangat dengan menuding melakukan pencemaran nama baik. Lebih heboh lagi saat berkas sampai di kejaksaan. Jaksa penuntut dengan penuh suka cita mencari pasal baru untuk menjerat sang ’air mata’, yakni UU ITE alias undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. ”Inilah lho Pak ada undang-undang baru supaya dia (Prita) bisa ditahan”. Begitu urai Leo mengira-ngira kelakuan jaksa yang sudah berpihak pada ’mata air’. So, ada begitu banyak kasus-kasus ’air mata’ ini yang terjadi di tanah air. Terakhir yang paling bikin heboh adalah Anggoro dan Anggodo yang tentu saja bisa diibaratkan sebagai ’mata air’, yakni orang berada yang menjadi sumber ’air’ bagi yang mau membantunya. Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah adalah ’air mata’ yang kemudian dijerat hukum penyalahgunaan wewenang dan menerima suap oleh jajaran Polri. Dengan mudah publik menduga, polisi bertindak atas suruhan ’mata air’ Anggoro dan Anggodo. ”Air mata” versus ”mata air” begitulah kira-kira yang telah membudaya sampai ke persendian kehidupan rakyat Indonesia. Siapa yang punya uang, maka ia berkuasa dan menindas yang lemah. Beruntung para pengelola media massa mulai banyak yang tersentuh hatinya, ketika menemukan banyak contoh kasus ’air mata’ yang kalah dengan kejamnya hukum di beberapa daerah. Misalnya kasus yang dialami oleh nenek Minah di Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Gara-gara mencuri tiga buah kakao (cokelat) yang harganya sekitar Rp1.500,- ia harus menerima hukuman penjara 1 bulan 15 hari penjara. Memang akhirnya hakim memerintahkan nenek Minah untuk tidak menjalani hukuman. Tapi hati rakyat Indonesia sudah tersuguhkan, inilah Indonesiaku. Ketika para taipan Bank Century merugikan negara Rp6,7 Triliun, para penegak hukum terkesan membiarkan sang ’mata air’ menghilang dari negeri ini. Tapi, untuk pencuri buah kakao yang harganya hanya cukup untuk membeli nasi tanpa lauk, harus dihukum. Hukum memang harus ditegakkan. Tidak mengenal apakah dia ’air mata’ atau ’mata air’. Tapi faktanya, perjalanan bangsa ini masih selalu diganduli ketidakseimbangan. Hukum masih selalu berpihak pada orang-orang kaya yang dengan uangnya dekat dengan penguasa. Ini pula yang menjadi akar kian terpuruknya bangsa Indonesia, karena jati diri sudah amblas dengan sang ’mata air’. Tanpa malu, semua instrumen bangsa bisa berpaling pada mereka. Mudah-mudahan analisa saya ini salah. Tak salah kalau kemudian tim pencari fakta kasus Bibit – Chandra yang dipimpin Adnan Buyung Nasution merekomendasikan agar adanya reformasi di tubuh lembaga-lembaga hukum yang ada, seperti kejaksaan, kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). **
|
Kekuatan yang sesungguhnya tidak datang karena yang kita miliki, tetapi datang dari yang kita lakukan. (Mario Teguh)








![]() | Hari ini | 137 |
![]() | bulan ini | 2397 |
![]() | Semua hari | 187502 |
| Home |
| Berita |
| Daerah |
| Parlementaria |
| Opini |
| Advertorial |
| Khas Kaltim |
| Redaksi |
| ITe I Inf Tekno |
EDISI 173: 16 Agustus 2010



